Poligami?? Apa yang terlintas dalam benak kita saat mendengar ‘poligami’? Sebenarnya, poligami bukanlah hal yang baru. Sudah lama masalah poligami ini digunjingkan ke permukaan, namun baru mendapat reaksi yang luar biasa setelah Aa´ Gym menyatakan bahwa ia telah berpoligami. Ada yang merasa kecewa, terutama ibu-ibu yang memuja Aa´ Gym begitu hebatnya hingga merasa patah hati. bahkan presiden RI pun mempersoalkannya. Akibat Aa´ Gym berpoligami, nomor handphone Presiden SBY dan Ibu Negara Anni Yudhoyono menjadi sasaran kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) terkirim ke nomor HP presiden dan ibu Negara. Isinya memprotes poligami Aa´ Gym. Kebanyakan para istri itu khawatir bila suami mereka berpoligami.
Dalam Islam poligami harus dipraktekkan sebagai bagian dari keimanan seseorang terhadap Islam. Jadi harus berdasar pada motif luhur yang segaris dengan Islam. Penuh compassion dan intensi untuk menaikkan harkat dan martabat wanita. Oleh karena itu poligami dalam Islam merupakan suatu perkara yang serius, bukan suatu kegiatan semacam rekreasi (seks). Bukan pula suatu kegiatan sembunyi-sembunyi, melainkan suatu tindakan yang terkait langsung pada status dan tanggung jawab seseorang sebagai muslim. Sebagai konsekuensinya poligami dalam Islam harus berada dalam ikatan pernikahan.
Anehnya justru inilah yang mendapat tantangan keras dari sebagian masyarakat. Sebaliknya mereka tidak keberatan dengan perzinaan yang kian marak, hamil diluar nikah yang merjalela, serta semakin banyaknya tempat-tempat lokalisasi. Saat ini, para ulama pun banyak yang berbeda pendapat soal poligami. Sebagian menyatakan sunnah, adapula yang mubah (boleh), dan bahkan ada pula yang haram.
Disini akan kami memaparkan pendapat dan bantahan dari masing-masing ulama.
Seorang ulama Al-Azhar kontemporer, Syekh Muhammad Abduh yang melihat kondisi Mesir saat itu lebih memilih mengharamkan poligami. Beliau mengungkapkan tiga alasan: Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil. Seperti yang tertuang dalam QS. An Nisa´:3 yang artinya : “…..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."
Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil, yaitu dalam QS.4:129 yang artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”.
Kedua, buruknya perlakuan para suami berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Sebaliknya, Asy-Syaikh Ahmad Syakir, seorang ulama salaf mesir dan pakar hadist dan juga beberapa ulama salaf lainnya. Beliau berpendapat bahwa :
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang -orang kaya.
Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur´an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil. Mereka mengambil QS. An Nisa´:3 yang artinya :
“…..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Mereka campakkan firman Allah di awal ayat QS. An Nisa´ :3 yang artinya : “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat….”
Jadi, sebenarnya pada ayat ini tidak ada yang menjelaskan bahwa syarat poligami adalah berlaku adil. Karena jika kita simak dengan cermat, kedua-duanya memiliki sebuah frase yang sama yaitu “jika kamu takut tidak dapat berlaku adil”
Selain membubuhi dengan syarat adil, mereka juga mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Swt,
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa´; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi, “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung“ (Qs. An-Nisaa´; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib RA ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Saw. Dan ketika Rasulullah Saw dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata, “Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah —red) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya".
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Saw melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka —saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Saw pada kejadian yang sama, "Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah SAW dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya.”
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.”
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari´at yang Allah Swt turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan rasul-Nya?
Inilah kondisi yang sebenarnya
Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman —seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah rasul-Nya, “Katakanlah (kepada mereka):"Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu". (QS. Al Hujurat: 16)
Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Swt berikut,
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117)
Bagaimanapun juga, poligami adalah hak individu. Dan ingat, jika anda tidak ingin atau tidak mampu melakukannya, sebaiknya jangan melarang orang lain melakukannya. Ingatlah ayat diatas (16:116-117). Jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang halal, begitu pula sebaliknya. Hendaknya setiap Mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya dan antusias terhadap keselamatannya dari murka Allah dan laknatNya di dunia dan Akhirat berusaha keras di dalam merealisasikan ilmu dan iman, menjadikan Allah semata sebagai Pemberi petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo´alah selalu dengan do´a Nabi Shallallahu ´alaihi wa sallam berikut ini.
"Artinya : Ya, Allah, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Pencipta lelangit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus"
Hadist Imam Muslim di dalam shahihnya, Kitab Shalah Al-Musafirin, No. 770
Wallahu a´lam bish-shawab
URL :http//rosyidi.com/poligami-sunnah-atau-haram/
Referensi : www.kompas.com
www.ahlussunnah-jakarta.org
www.almanhaj.or.id
yah, beginilah kerjaan tukang posting tulisan orang... he..he..:D
Dalam Islam poligami harus dipraktekkan sebagai bagian dari keimanan seseorang terhadap Islam. Jadi harus berdasar pada motif luhur yang segaris dengan Islam. Penuh compassion dan intensi untuk menaikkan harkat dan martabat wanita. Oleh karena itu poligami dalam Islam merupakan suatu perkara yang serius, bukan suatu kegiatan semacam rekreasi (seks). Bukan pula suatu kegiatan sembunyi-sembunyi, melainkan suatu tindakan yang terkait langsung pada status dan tanggung jawab seseorang sebagai muslim. Sebagai konsekuensinya poligami dalam Islam harus berada dalam ikatan pernikahan.
Anehnya justru inilah yang mendapat tantangan keras dari sebagian masyarakat. Sebaliknya mereka tidak keberatan dengan perzinaan yang kian marak, hamil diluar nikah yang merjalela, serta semakin banyaknya tempat-tempat lokalisasi. Saat ini, para ulama pun banyak yang berbeda pendapat soal poligami. Sebagian menyatakan sunnah, adapula yang mubah (boleh), dan bahkan ada pula yang haram.
Disini akan kami memaparkan pendapat dan bantahan dari masing-masing ulama.
Seorang ulama Al-Azhar kontemporer, Syekh Muhammad Abduh yang melihat kondisi Mesir saat itu lebih memilih mengharamkan poligami. Beliau mengungkapkan tiga alasan: Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil. Seperti yang tertuang dalam QS. An Nisa´:3 yang artinya : “…..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."
Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil, yaitu dalam QS.4:129 yang artinya : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”.
Kedua, buruknya perlakuan para suami berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir batin secara baik dan adil.
Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Sebaliknya, Asy-Syaikh Ahmad Syakir, seorang ulama salaf mesir dan pakar hadist dan juga beberapa ulama salaf lainnya. Beliau berpendapat bahwa :
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang -orang kaya.
Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur´an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil. Mereka mengambil QS. An Nisa´:3 yang artinya :
“…..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Mereka campakkan firman Allah di awal ayat QS. An Nisa´ :3 yang artinya : “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat….”
Jadi, sebenarnya pada ayat ini tidak ada yang menjelaskan bahwa syarat poligami adalah berlaku adil. Karena jika kita simak dengan cermat, kedua-duanya memiliki sebuah frase yang sama yaitu “jika kamu takut tidak dapat berlaku adil”
Selain membubuhi dengan syarat adil, mereka juga mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Swt,
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa´; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi, “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung“ (Qs. An-Nisaa´; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib RA ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Saw. Dan ketika Rasulullah Saw dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata, “Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah —red) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya".
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Saw melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka —saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Saw pada kejadian yang sama, "Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah SAW dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya.”
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.”
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari´at yang Allah Swt turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan rasul-Nya?
Inilah kondisi yang sebenarnya
Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman —seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah rasul-Nya, “Katakanlah (kepada mereka):"Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu". (QS. Al Hujurat: 16)
Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Swt berikut,
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117)
Bagaimanapun juga, poligami adalah hak individu. Dan ingat, jika anda tidak ingin atau tidak mampu melakukannya, sebaiknya jangan melarang orang lain melakukannya. Ingatlah ayat diatas (16:116-117). Jangan sampai kita mengharamkan sesuatu yang halal, begitu pula sebaliknya. Hendaknya setiap Mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya dan antusias terhadap keselamatannya dari murka Allah dan laknatNya di dunia dan Akhirat berusaha keras di dalam merealisasikan ilmu dan iman, menjadikan Allah semata sebagai Pemberi petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo´alah selalu dengan do´a Nabi Shallallahu ´alaihi wa sallam berikut ini.
"Artinya : Ya, Allah, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Pencipta lelangit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus"
Hadist Imam Muslim di dalam shahihnya, Kitab Shalah Al-Musafirin, No. 770
Wallahu a´lam bish-shawab
URL :http//rosyidi.com/poligami-sunnah-atau-haram/
Referensi : www.kompas.com
www.ahlussunnah-jakarta.org
www.almanhaj.or.id
yah, beginilah kerjaan tukang posting tulisan orang... he..he..:D
ups, tapi jangan salah... dengan dimuatnya tulisan ini, bukan berarti aku akan berpoligami lho... salah satunya karena ada dua alasan:
1. ibuku dah ngelarang. dulu sempet diskusi soal poligami, dan meski ibuku akhirnya ngaku itu boleh, tapi tetep aja beliau ngelarang aku, beliau bilang, gak BOLEH!!!
2. aku lebih seneng punya satu istri aja yang kan jadi tempat semua curahan cintaku.... , nah kalo ada dua kayaknya aku lum bisa bayangin.. maklum masih jomblo bujangan... ha..ha..ha..
wallahu a'lam
0 comments:
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)