Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 11, 2013

Beberapa Karakteristik Riba

Note berikut saya tulis untuk menjawab sebagian rekan yg kurang memahami hakikat riba sehingga mengatakan bahwa semua sistem dan produk kapitalis adalah riba. smg bermanfaat.

1. Riba hny terjadi dlm sebuah akad . kalau tdk ada akad,
maka brg apapun tdk bs disebut riba. karena riba adalah tambahan, dan tambahan tdk dpt terjadi kecuali pada dua barang yg saling dipertukarkan. itulah aka...d.
2. Akad dlm riba hrs berbentuk akad pertukaran (MU`AWADHAH), bkn akad TABARRU` (akad pemberian sosial) seperti hadiah, wakaf, dll. akad tabarru' adalah akad yg tdk ada imbalan dr pihak kedua yg menerima pemberian itu.
3. Akad mu`awadhah yg mengandung riba hny terjadi dlm akad jual beli (BAY`) dan akad pinjam meminjam (QARDH), atau yg dianggap termasuk dlm akad itu, seperti akad HIBATUS-TSAWAB (memberi dg harapan imbalan).
4. Riba hny terjadi pada pertukaran BARANG-BARANG RIBAWI saja --dan barang yg dikiyaskan padanya-- dgn bentuk2 atau syarat2 tertentu.
5. Barang Ribawi dibagi dua kelompok: kelompok NAQDAIN dan kelompok MAKANAN.
kelompok naqdain memiliki 3 jenis barang: emas, perak dan uang kertas.
kelompok makanan: seluruh makanan yg mengandung salah satu dr 3 unsur: IQTIYATH (makanan pokok penguat badan), TAFAKKUH wa Ta'addum (makanan tambahan penambah selera) dan TADAWIY (makanan untuk memperbaiki, baik memperbaiki rasa makanan atau tubuh manusia/obat).
6. contoh iqtiyath: beras, jagung, gandum, dll. contoh tafakkuh: kurma, buah tin, dll. contoh tadawiy: garam, jahe, dll.
7. Pertukaran barang di luar barang ribawi, tdk mgkn terjadi riba di dalamnya, seperti besi, minyak bumi, tanah, rumah, dll.

Syarat2 pertukaran barang2 ribawi sehingga terjauhkan dari riba:

1. Jika pertukaran itu antara BARANG SEJENIS DALAM SATU KELOMPOK, seperti emas dg emas, rupiah dg rupiah, beras dg beras, kurma dg kurma, maka hrs memenuhi 3 syarat:
a. Tamatsul: kesesuain berat. contoh: satu gram emas ditukar dg satu gram emas, satu kilo beras ditukar dg satu kilo beras.
b. Taqabudh: dilakukan dlm satu majlis.
c. Hulul: dilakukan secara kontan atau cash.

2. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA TAPI MASIH DALAM SATU KELOMPOK. seperti: emas dg perak, perak dg rupiah, rupiah dgn dolar, yen dng euro, dll. atau seperti: beras dg gandum, kurma dg jagung, jahe dg laos, dll. maka untuk menghindari riba hrs memenuhi 2 syarat:
a. Taqabudh.
b. Hulul.

3. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA MASING2 DARI KELOMPOK YANG BERBEDA PULA. seperti: emas dg beras, rupiah dg tepung, dolar dg daging, dll, maka tidak disyaratkan salah satu ketiga syarat di atas. sehingga, dibolehkan dgn ukurang yg berbeda, seperti satu gram emas dg 10 kg beras. juga dibolehkan tdk dalam satu majlis. dan tdk perlu kontan pada salah satu barang yg ditukarkan, seperti jika dilakukan secara kredit (mencicil) atau dibayarkan secara penuh pada waktu/tanggal tertentu.

Facebook

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Senin, Januari 07, 2013

Apakah Business Model itu?

Seringkali kita mendengar istilah business model, alias bentuk usaha bisnis. Tapi sudahkah kita memahaminya?

Business model ini sangat penting bagi para periset dan pengembang sebuah produk usaha, baik bagi lembaga keuangan ataupun para pebisnis. Semisal untuk pengembangan produk-produk perbankan, koperasi, baitul mal wa tamwil (BMT) dan lembaga keuangan lainnya.

Atau bagi penulis buku, programmer, dan siapapun para petualang yang ingin menciptakan sebuah produk, value-added, sebuah nilai tambah. Ini adalah ilmu dasar bagi para pengusaha, calon pebisnis dan inovator.

Bagaimana sebuah telur jadi martabak? Bagaimana air putih jadi Aqua? Bagaimana 'tumpukan besi' jadi pesawat airbus? Anda ingin jadi pebisnis besar? Maka ciptakanlah value-added bagi sebuah barang. Siapa yang pernah tahu, tulisan diary bisa jadi film "kambing jantan"? He...

Dan karena sebelum kita melakukan proses produksi suatu barang (memberi nilai tambah, mengcaputre value untuk sebuah produk), kita harus memahami dulu struktur alias bentuk dasar, bagaimana sebuah value itu dihasilkan. Maka, yok belajar bareng-bareng.. Entrepreneur Muda!! :D


--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Rabu, Agustus 15, 2012

Enam Kriteria Harta yang Wajib Dizakati

by. Ahmad Sarwat

Zakat memang ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. 

Namun yang perlu diketahui, zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib.

Maka sebagai muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita kerjakan.

Paling tidak ada 6 kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :

1. KEPEMILIKAN YANG SEMPURNA

Syarat pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك التام). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :

a. Harta Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati

Harta milik orang lain yang kita rampas adalah harta yang hukumnya haram, seperti dari hasil menipu, merampok, merampas, berjudi, atau hasil korupsi, baik yang ketahuan atau yang tidak ketahuan, baik korupsinya berjamaah atau sendiri-sendiri, semua adalah harta yang BUKAN milik kita.

Oleh karena itu harta itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya, justru yang harus dilakukan adalah MENGEMBALIKAN harta itu kepada pemiliknya yang sah. 

Pemikiran bahwa zakat itu berfungsi untuk mensucikan harta adalah sebuah kekurang-telitian dalam membaca ayat Al-Quran. Sebab ayat Al-Quran tegas menyebutkan bahwa zakat itu gunanya untuk mensucikan jiwa orang yang melakukannya, bukan untuk mensucikan hartanya.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. (QS. At-Taubah :103). 

b. Harta Yang Hilang Tidak Wajib Dizakati

Seorang yang kehilangan hartanya tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. Sebab meski statusnya masih berhak atas harta itu, namun nyatanya harta itu tidak bisa dipakainya, karena tidak ada di tangannya. Dan tidak ada kepastian apakah hartanya itu akan kembali atau tidak. Sehingga secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat atas harta itu.

c. Harta Yang Dipinjam Pihak Lain

Misalnya A memiliki uang bermilyar, tetapi uangnya dipinjam pihak lain (B). Namun ternyata B kemudian menghabiskan uang itu, tanpa pernah tahu apakah dia bisa membayarkannya suatu hari atau tidak. 

Secara hukum, uang yang dipinjam itu milik A, namun karena tidak jelas lagi apakah uangnya itu akan kembali atau tidak, maka kepemilikian uang itu oleh A disebut kepemilikan yang tidai sempurna. Maka dalam hal ini, A tidak diwajibkan membayar zakat atas uang yang tidak lagi dimilikinya secara sempurna itu.

2. PRODUKTIF

Syarat kedua agar harta menjadi wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (النمو).

Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Ada begitu banyak harta yang tidak produktif meski secara nominal nilainya mungkin sangat besar. Namun karena harta itu tidak produktif, maka tidak ada beban untuk zakat atas kepemilikan harta itu. 

a. Mobil Pribadi

Mobil mewah yang harganya milyaran dalam pandangan syariat Islam bukan harta yang bersifat produktif, selama bila tidak ada pemasukan yang bisa didapat dari mobil itu. 

Meski seseorang memiliki sedan mewah seperti Jaguar, Lamborghini, Maybach, Ferrari, Bugatti, hingga Aston Martin, dia tidak wajib membayar zakat. Padahal harga mobil itu setidaknya kalau sudah sampai Indonesia bisa menembus sepuluh bermilyar rupiah. Tetapi selama barang mahal itu tidak memberikan pemasukan secara ekonomis kepada pemiliknya. 

Disitulah letak uniknya hukum zakat dan perbedaannya dengan hukum pajak. Sistem hitung-hitungan pajak tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam hukum zakat. Sebab zakat punya sumber yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Sebaliknya, meski seseorang hanya punya Bajaj yang harganya hanya berkisar 15 jutaan, tetapi bila Bajaj itu memberikan pemasukan secara ekonomis buat pemiliknya, maka dari pemasukan itu ada ketentuan zakat tersendiri.

b. Rumah Pribadi

Rumah pribadi, villa, apartemen, cottage, kondominium dan sejenisnya yang dimiliki secara pribadi, termasuk ke dalam jenis harta yang diam dan tidak produktif. Apakah aset itu ditempati setiap hari atau hanya sesekali saja, pada hakikatnya sama saja. 

Bahkan meski ditempati oleh orang lain, tetapi bukan dengan sewa atau kontrak, artinya tidak komersial, maka sama-sama dianggap bukan aset yang bersifat produktif. Maka meski nilainya milyaran rupiah, secara hukum syariah tidak ada kewajiban zakatnya. 

Lagi-lagi logika fiqih zakat 180 derajat berbeda dengan logika Dirjen Pajak, yang biasanya selalu mengaitkan nilai ekonomis suatu aset dengan besarnya pajak.

Dalam hukum zakat, bila semua aset itu disewakan dan secara ekonomis memberikan pemasukan buat pemiliknya, barulah tentu ada hitungan zakatnya tersendiri.

c. Tanah Kosong

Demikian juga dengan aset berupa tanah, meski luasnya berhektar-hektar, dan harganya bermilyar-milyar, selama tanah itu kosong saja, tidak ada aktifitas ekonomi di atasnya, tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis dan memberikan pemasukan secara nominal, maka tanah itu bukan aset yang produktif.

Maka tanah itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau dilihat dengan kaca mata pajak, tiap jengkal tanah itu harus ada pajaknya. Sebaliknya, dalam hukum zakat, tanah itu bukan harta produktif, maka tidak ada zakat atas kepemilikan tanah.

3. TERPENUHINYA NISHAB

Bila suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian disebut dengan istilah nisab (النصاب).

Nishab ditetapkan dalam syariah dan punya hikmah antara lain untuk memastikan bahwa hanya mereka yang kaya saja yang wajib membayar zakat. Jangan sampai orang miskin yang sesungguhnya tidak mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Namun nisab masing-masing jenis harta sudah ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW. Dan kalau dikomparasikan antara nisab jenis harta tertentu dengan nisab lainnya dari nilai nominalnya, maka sudah pasti tidak sama.

Misalnya, nishab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan nisab zakat beras adalah 520 kg. Bila dinilai secara nominal, harga 85 gram emas itu berbeda dengan harga 520 kg beras. Kita tidak bilang bahwa ketentuan nisab ini tidak adil.

Sebab yang menentukan semua itu tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri. Tentunya apa yang beliau SAW tentukan pasti datang dari Allah SWT, sebagai sebuah ketetapan dan hukum yang absolut dan mutlak. 

Jadi kita perlu sadar bahwa jenis harta itu memang berbeda-beda, maka wajar pula bila nilai nominal nisabnya pun berbeda pula.

D. HAUL (SUDAH DIMILIKI SETAHUN)

Istilah haul dalam bahasa Arab maknanya adalah as-sanah (السَّنَة) yang berarti tahun dan juga bermakna putaran, dikatakan (حال الشيء حولا), sesuatu berputar.

Secara penggunaan istilah dalam masalah zakat, istilah haul berarti jangka waktu satu tahun qamariyah untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُول عَلَيْهِ الْحَوْل

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun. (HR. Ibnu Majah) 

Para ulama telah menetapkan bahwa bila seseorang memiliki harta hanya dalam waktu singkat, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat.

Yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahwa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit dibandingkan kalender masehi.
Maka menghitung jatuh tempo pembayaran zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak. Jatuh tempo zakat dihitung berdasarkan kalender qamariyah. 

Sebagai ilustrasi, bila seseorang pada tanggal 15 Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka setahun kemudian pada tanggal 15 rajab 1426 H dia wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. 

Seluruh zakat menggunakan perhitungan haul ini, kecuali zakat rikaz, zakat tanaman dan turunannya, zakat profesi. Zakat-zakat itu dikeluarkan saat menerima harta, tanpa menunggu haul.

E. MELEBIHI KEBUTUHAN DASAR

Mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini dalam kitab-kitab mereka. 

Sebab bila seseorang yang punya harta banyak, namun dia juga punya hajat dasar atau tanggungan yang lebih banyak lagi, maka pada hakikatnya dia justru orang yang kekurangan. 

a. Hajat Hidup Bukan Gaya Hidup

Harus dibedakan antara hajat hidup dengan gaya hidup. Hajat hidup adalah hajat yang paling dasar yang dibutuhkan oleh seseorang untuk bertahan hidup. Semua manusia punya hajat hidup yang sama, baik dia kaya atau dia miskin. 

Sedangkan bila kita bicara tentang gaya hidup, tentu tiap orang berbeda-beda gaya hidupnya. Ada orang yang gaya hidupnya bermewah-mewah, meski sesungguhnya dia termasuk kategori miskin, sehingga untuk memenuhi gaya hidup itu dia harus memaksakan diri, termasuk dengan cara berhutang. 

Sebaliknya, ada orang yang gaya hidupnya sederhana meski sesungguhnya dia orang berpunya, kaya dengan harta berlimpah.

b. Hajat Hidup Tiap Orang Sama

Hajat hidup jelas berbeda dengan gaya hidup, dan yang dibahas disini adalah hajat hidup, bukan gaya hidup. Hajat hidup tiap orang sama, dan itulah yang dibicarakan oleh para ulama ketika menentukan batasan besarnya zakat fithrah dan juga fidyah.

Orang kaya yang hartanya berlimpah mengeluarkan zakat fithrah yang besarnya sama dengan orang biasa, tidak lebih dan tidak kurang, yaitu 3,5 Kg beras. Kalau pun ada sedikit perbedaan, hanya pada kualitas berasnya saja. Memang dihimbau agar orang kaya kalau mengeluarkan zakat fithrah dengan beras, mengukurnya dengan harga besar yang biasanya dimakannya. 

Tetapi semahal-mahalnya beras yang dimakan, tentu harganya tidak akan terpaut terlalu jauh. Beras dengan kualitas menengah saat ini katakanlah Rp. 10.000,- per liter. Dan beras yang paling mahal katakanlah beras kualitas terbaik yang diimpor dari Pakistan, harganya Rp. 25.000,- per liter.

Seorang milyuner terkaya di negeri kita, kalau pun dia mengeluarkan zakat fithrah dengan nilai beras yang paling mahal, maka harganya tidak sampai Rp. 100.000,-. Dan orang biasa kalau mengeluarkan zakat fithrah, nilainya tidak terlalu terpaut jauh dari nilai orang kaya.
Semua karena yang dizakati itu hanyalah hajat hidup manusia, dimana standarnya tidak akan terlalu terpaut jauh antara satu orang dengan orang lain. 

F. SELAMAT DARI HUTANG

Sebagian ulama menambahkan syarat terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat. 

Namun yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian di bangun di atas hutang. Perusahaan-perusahaan besar itu dimodali oleh bank. Dan bank itu mendapat uang dari para nasabahnya.

Maka boleh dibilang bahwa berhutang itu justru malah menjadi ciri khas orang kaya. Semakin kaya seseorang, pastilah semakin banyak hutangnya. 

Lalu apakah orang-orang kaya ini menjadi bebas dari kewajiban membayar zakat, dengan alasan dia punya hutang?

Tentu jawabnya tidak demikian.

Hutang yang dimaksud sebagai penghalang dari seseorang membayar zakat bukan hutang bisnis, melainkan hutang yang sifatnya untuk memenuhi hajat hidup yang paling dasar. 

Maka yang dimaksud dengan hutang disini adalah kondisi dimana seseorang mengalami tekanan kemiskinan yang akut, sehingga sekedar untuk makan dan memenuhi hajat hidup yang paling dasar pun tidak ada. Padahal boleh jadi dirinya menjadi tulang punggung keluarga, dimana sekian banyak orang bergantung hidup pada dirinya. Dan untuk itu dengan sangat terpaksa harus berhutang kepada orang lain.

Ketika si miskin ini suatu ketika mendapat rejeki, ada dua pilihan, pilihan pertama bayar hutang, dan pilihan kedua bayar zakat. Maka pilihan yang benar adalah membayar hutang. Dia tidak perlu bayar zakat, karena hartanya itu lebih diutamakan untuk membayar hutang.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Rabu, Desember 07, 2011

Syahadat dan Kemanusiaan

Terus terang saya malu sekali karena dia tak punya alasan untuk mengagumi saya. Syahadat usia dini tidak mengarahkan saya menjadi humanis yang berarti. Sewaktu saya tanya tentang inti filosofinya, Samanta hanya menjawab, ”Untuk membahagiakan orang lain.” Sebuah filosofi yang melawan sifat mementingkan diri sendiri. Demikian buya Safie Maarif bertutur dalam tulisannya di Kompas. Ungkapan itu disampaikannya kepada Dr Achyuta Samanta yang dikenal sebagai the Poorest of the Poor, Nabi kaum miskin dari yang termiskin. Semua tahu bahwa buya Safie Maarif mantan ketua Umum Muhammadiah yang dikenal Ormas terbesar di Indonesia yang mengabdikan diri untuk kemanusiaan dibidang pendidikan, kesehatan, panti asuhan. Namun bagaimanapun kehebatan gerakan Muhammadiah tetap membuat Safie Maarif menaruh hormat dan merasa rendah dihadapan pejuang kemanusiaan Dr Achyuta Samanta.

Betapa tidak? Achyuta Samanta, menggeluti perjuangan selama 20 tahun untuk orang miskin diantara yang miskin itu. Dia melepaskan jabatan dosen dan menggunakan ilmunya untuk berbaur dengan orang mskin dan berbuat untuk mereka. Selama dua puluh tahun, dia berhasil membuat project bernilai ratusan juta dollar , bukan untuk dirinya dan tidak diwariskan kepada keluarganya, tapi untuk orang miksin. Sikap dan perbuatannya menyatu dengan pribadinya yang rendah hati, Demikian yang dirasakan oleh Buya Safie Maarif ketika kali pertama bertemu dengan Dr Achyuta Samanta di kota Bhubaneswar, Negara Bagian Orissa, India. Dia memang panta disebut sebagai pejuang pembebas dari ketertindasan: kasta, ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.

Begitu banyak contoh perjuang kemanusiaan yang legendaries dibumi ini, termasuk kisah Madam Teresa yang mengabdikan hidupnya bersama rakyat duapa di pusat kota Bombai. Yang dari kelompok kaya , yang ikut berkorban untuk orang miskin kita bisa lihat seperti Angelina Jolie yang mengabdikan populartisnya sebagai artis untuk membantu rakyat teraniaya akibat perang. Menjadi duta keliling bagi UNHCR. Bukan hanya dari kegiatan melepas harta dan waktunya untuk orang miskin tapi juga membagi jiwanya dengan mengadopsi anak anak yang terlantar dari Negara miskin. Walau hanya empat anak namun itu sudah menjadi repliksi betapa dia dekat dengan orang miskin. Juga ada Bill Gate dan Warren Baffet super kaya dari AS yang menghibahkan miliaran dollar bagi program kemanusiaan yayasan yang didirikannya.

Tentu di Indonesia atau umat islam dibelahan dunia lain, juga berbuat hal yang sama untuk kemanusiaan walau tidak diberitakan secara luas. Namun ada juga kita melihat kenyataan yang kadang membua kita miris. Bahwa bukan rahasia lagi bila banyak pengurus Ormas social entah itu Pendidikan seperti Ponpes, Panti Asuhan, Kesehatan, bahkan Dai yang sering berkotbah didepan kamera televise, hidup mereka bergelimang dengan kemewahan. Kegiatan social dibuatnya dan pada waktu bersama mereka juga menumpang hidup dari kegiatan social itu. Bahkan ada yang hidup makmur karena itu. Kalau mereka popular sebagai Dai maka apapun dikomersialkan , termasuk menulis buku, mendapatkan fee dari program umroh bersama Dai. Kalau mereka aktifis politik utuk syiar islam, maka lihatlah gaya mereka ketika terpilih sebagai anggota dewan atau Menteri. Sangat jauh dari gaya orang miskin. Bahkan Partainya memilih hotel termewah didunia sebagai tempat Muktamar.

Begitu banyak contoh orang yang bukan muslim yang menjadi pejuang kemanusiaan bagi simiskin. Ada mereka yang memang tak berharta namun mewakafkan umur dna keahliannya bagi simiskin. Ada mereka yang memang diberkati harta berlebih karena profesi atau bisnisnya namun tidak hidup bermewah dengan itu kecuali merasa puas ketika mereka melepas hartanya bagi program kemanusiaan. Bagi saya, mereka semua itu adalah cobaan bagi orang muslim. Suatu pembelajaran yang dibentangkan Allah dihadapan kita bagaimana ruh kasih sayang Allah itu tampil kepermukaan, walau lewat orang yang tidak bersahadat. Jangan sampai keberadaan mereka membuat kita mencibir dengan berkata untuk apa pengorbanan mereka , toh mereka tidak beriman kepada Allah maka amalan itu akan terbang. Tapi pada waktu bersamaan kita yang mengaku bersahadat lupa akan makna sahadat. Lupa makna cinta dan kasih sayang.

Lupa bahwa Allah itu dekat dengan orang miskin dan yang dizolimi. Tidak kita temukan Allah di Mesjid mewah, TIdak kita temukan Allah di acara Zikir akbar. Allah ada bersama mereka yang miskin dan terlupakan oleh orang orang yang berada. Kalau ingin mencari Allah maka temuilah fakir miskin, anak yatim dan piatu, orang yang terjerat hutang, orang terzolimi. Bantulah mereka karena kita yang berlebih telah ditakdirkan menjadi wakil Allah untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang duafa harta maupun ilmu. Setidaknya mulailah berpikir dan besikap seperti ungkapan Samanta " Untuk membahagiakan orang lain"

Tulisan asli dari Pak Jeli

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Kamis, Mei 19, 2011

Mengenal Debt Collector

by: Isa Alamsyah

Kalau Anda mengira tidak akan bebas dari Debt Collector karena tidak punya kartu kredit, itu salah besar, karena Debt collector akan mengancam siapa saja yang punya hutang di Bank atau lembaga keuangan (Finance).

Ancaman yang lebih berbahaya justru mengancam para pengkredit motor, atau mobil daripada pemegang kartu kredit.

Kenapa?
Kalau kartu kredit tidak ada agunan sedangkan kredit mobil dan motor bisa diambil seenaknya.

Mungkin Anda bilang, saya baik-baik saja dengan kredit motor atau mobil saya. Tapi tunggu dulu.
Waktu paling berbahaya adalah 3 bulan terakhir atau tahun terakhir. 1 bulan saja telat, bahkan terkadang satu hari, DEBT COLECTOR akan datang untuk merebut mobil Anda.

Kenapa demikian?
Di sini kunci kelicikannya.

Mau tahu, ayo kita bongkar satu per satu.

Fakta 1 Debt Collector dan Lembaga Keuangan Saling Membutuhkan
Lembaga Keuangan sangat butuh Debt Collector untuk bisa menarik uang mereka (Bad debt) yang tercecer. Debt Collector bisa menjadi lembaga yang mengerjakan dirty job (pekerjaan kotor) yang tidak bisa ditangani lembaga keuangan.

Jika Anda sempat menyaksikan dialog Janji Wakil Rakyat di TV One ketika membahas kasus Citibank, terungkap bahwa Citibank membuat perjanjian dengan Debt Collector dalam bahasa Inggris (aneh kan?) dan di salah satu pasal kuang lebih dinyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas perilaku Debt Collector. Debt Collector juga sangat butuh lembaga keuangan untuk mendapat mangsa. Mereka menggunakan surat dari Bank untuk menekan atau menteror.
Sekalipun artikel ini fokus ke pinjaman mobil dan motor, tapi talkshow TV One di atas cukup relevan.

Fakta 2 Debt Collector tidak digaji
Sebagian besar debt collector adalah out source dan tidak digaji.
Jadi dari mana ia mendapat penghasilan? Dari komisi tagihan. Tapi ada lagi sumber lain, biasanya orang yang ditagih akan kasih uang rokok yang jumlahnya tidak sedikit kalau sudah didatangi. Biasanya korban yang tidak punya uang banyak, mengulur waktu dengan "menyogok Debt Collector" atau memang dipancing untuk menyogok.

Jadi surat dari lembaga keuangan yang mereka pegang benar-benar dimanfaatkan oleh debt collector secara maksimal.
Lembaga keuangan tentu saja tahu penyalahgunaan ini, tapi mereka juga sadar ini cara mereka bisa mempertahankan debt collector yang tidak mereka gaji untuk tetap bekerja dengan mereka menagih uang.

Kunci 3: Pasal lalai
Kekuatan lembaga keuangan adalah pada artikel

"Jika pelanggan lalai bla..bla..bla.. maka mobil/motor bisa diambil...bla bla..bla..."
Dengan artikel ini sekalipun lalai 1 hari pun sekalipun motor atau mobil Anda bisa diambil. Sekalipun anda tinggal membayar 1 bulan lagi. Gila kan?

Kunci 4: Hati-hati bulan atau tahun terakhir
Ini yang paling penting.
Supaya debt collector tetap berpenghasilan, sasaran empuknya adalah pelanggan di bulan atau tahun terakhir.
Kalau Anda lalai di bulan pertama kedua tidak perlu khawatir, tidak akan ada debt collector yang mengancam. Kenapa?
Karena kalau kita terlambat di bulan pertama, maka kita tidak rugi sekalipun mobil atau motor di ambil, apalagi yang programnya DP rendah, anggap saja sewa. Lembaga keuangan tahu itu dan debt collector juga tahu itu.

Karena itu kalau Anda telat di bulan-bulan awal mereka menelepon saja. Tapi kalau sudah tinggal satu bulan lagi, terlambat satu hari saja Debt Collector datang dan urusannya jadi runyam. Pokoknya hati-hati di tahun terakhir atau terutama di tiga bulan terakhir.

Saya pernah mengalaminya, bukan sekali tapi dua kali, karena itu saya percaya ini adalah pola. Kalau ada yang mengalami juga mohon dishare.

Pertama ketika motor supir saya terlambat bayar padahal tinggal 3 bulan lagi lunas. Padahal biasanya di telepon kalau terlambat tapi ketika tiga bulan lagi lunas yang datang debt collector. Konyolnya, kalau kita terlambat di bulan-bulan terakhir tiba tiba mentranfer jadi susah. Selama ini saya yang mentransferkan uangnya, tapi sering tertolak, jadi saya kira ditolak karena sudah bayar ternyata ditutup karena terlambat. Aneh kan? Bukannya dipermudah ketika terlambat malah dipersulit.

Ternyata itu tujuannya. Memberi makan Debt Collector.
Jadi yang membayar cicilan via transfer lebih beresiko daripada yang bayar langsung.

Kejadian kedua, ketika cicilan mobil tinggal 1 bulan.
Tiba tiba debt colector datang mau ambil mobil karena terlambat 1 hari. Ya, benar benar 1 hari. Jadi debt colector menunggu samapai batas tanggal terakhir. Padahal kita pakai auto debet. Ternyata ketika di auto uang kosong, kemudian kita masukkan uang berapa hari berikutnya mereka tidak mendebet lagi.

Jadi memang niatnya bukan nagih hutang tapi mau kasih makan dect colector dengan memanfaatkan kelalaian pelanggan. Karena keterlambatan 1 hari tersebut saya dipaksa bayar 4 juta. Tentu saja saya tidak mau, karena itu saya datang ke lembaga keuangan tersebut (XXX finance), saya ajak staf lembaga keuangan (bukan debt colectornya) tersebut berdebat, di depan dia saya pasang rekaman sebagai tanda bukti kalau saya perlu tulis.

"Kamu mau nagih uang atau mau rampok mobil?" tanya saya.
"Tapi peraturannya...jika lalu maka..bla-bla bla!" jawab mereka.
"Ya kalau niat mau nagih hutang di debet gak ada di cek lagi dong, bukannya sengaja gak di debet. Sengaja dipersulit bayar...bla...bla...bla...".

Terakhir saya terpaksa ancam (tapi beneran akan saya lakukan) dan saya catat nama dua orang yang berbincang dengan saya.
"Berapapun kerugian saya , saya jamin lembaga Anda akan rugi ribuan kali lipat, dari apa yang akan saya lakukan! Saya janji."

Saya tahu gak ada gunanya ribut ama debt colector, jadi mending langsung ke staf lembaga keungan bersangkutan. Akhirnya mereka diskusi dan berhitung resiko juga, dan membatalkan denda, dan Debt colector sangat kecewa karena gak kebagian komisi (Karena urusan saya selesai, dalam tulisan ini tidak saya tulis nama lembaga keuangan tersebut).

Tapi Debt colector sekalipun urusan saya sudah selesai tidak mau menyerah. Mereka merasa masih pegang surat di tangan mereka. Mereka berkordinasi ingin tetap merebut mobil, mungkin juga ingin kerubutin saya, tapi saya sudah hitung resiko itu. Karena itu saya parkir mobil ditempat jauh, selalu di tempat publik, dan mengawasi kalau ada yang mengikuti.

Melihat gelagat tidak baik, saya laporkan lagi perilaku Debt Colector tersebut pada staf penagihan dan saya minta surat mandatnya dicabut. Akhirnya debt colector diamankan dan suratnya dicabut. Itupun saya masih dilobi untuk kasih sekedar uang rokok ganti transport.

Semua peristiwa ini kembali dalam ingatan setelah membaca berita kejadian di Citibank baru-baru ini. Setelah kejadian citibank, saya rekomendasikan untuk selesaikan via telepon saja. Jadi intinya hati-hati, yang cermat, karena lembaga keuangan dan debt collector menunggu Anda lalai, di bulan-bulan terakhir atau tahun terakhir. Tidak butuh beberapa bulan menunggak, kalau sudah di tahun terakhir, satu hari saja telat anda telat, bisa kena pasal lalai dan berhadapan dengan debt collector.

Kejamnya dunia!
Sukses selalu, No Excuse!


-------------------------- Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Jumat, Mei 06, 2011

Sekilas Pandang Dinar dan Dirham

tulisan ini adalah komentar Mirza Komera dalam status Pak Zaim Saidi dengan sedikit editing minor

Berikut ini adalah beberapa pendapat keliru tentang Dinar Dirham. Pendapat-pendapat tersebut dapat dikelompokkan kedalam dua kutub ekstrim.

PERTAMA: yang menilai dinar adalah bagian dari perekonomian Arab 1500 tahun yang lalu, sehingga tidak relevan dengan perekonomian sekarang.

1. Dinar hanya untuk closed economy: pendapat ini keliru karena pada masa Rasullah beredar dinar (dari Romawi) dan dirham (dari Persia).
# Volume transaksi perdagangan international di jazirah Arab begitu besarnya, bahkan dikenal sebagai jalur perdagangan Utara dan Selatan.
# Jalur perdagangan Utara: India, Oman, Syam, Roma; Jalur Selatan: Roma, India; serta jalur Utara-Selatan: Syam dan Yaman.
# Perdagangan Rasul menggunakan barter: pendapat ini tidak tepat, karena pada masa sebelum Rasulullah telah beredar alat tukar dinar dirham.
# Dan Rasulullah tidak melarang dinar dan dirham yang beredar di masayarakat untuk digunakan sebagai mata uang.
# Hal ini otomatis membantah pendapat yang mengatakan bahwa perdagangan pada masa Rasul menggunakan sistem barter.

2. Dengan dinar, tidak perlu adanya Bank central: pendapat ini keliru karena negara perlu mengontrol peredaran dan harga emas/perak.
# Pada masa Rasullah tidak ada bank sentral karena tidak mencetak dinar/dirham. Namun dikenal otoritas keuangan pemerintah: Baitul Mal.
# Pada masa Abdul Malik bin Marwan (74 H) ada bank sentral karena pada masa itu dinar/dirham telah dicetak oleh Daulah Islamiyah.

KEDUA : yang menilai dinar dan dirham adalah mata uang yang diridoi Allah dan Rasul, sehingga penggunaannya wajib hukumnya.

1. Dengan digunakannya dinar, otomatis terhindar dari inflasi. Pendapat keliru karena digunakannya dinar, tidak otomatis inflasi hilang.
# Bahkan pada zaman Rasul tercatat, pernah terjadi inflasi meskipun pada saat itu digunakan dinar dan dirham.
# Inflasi sebenarnya bukan merupakan fenomena yang musti ditakuti, karena tergantung penyebab dari inflasi.
# Sepanjang inflasi diakibatkan oleh supply stocks dan high cost economy (dinamika dari sektor riil) maka itu tidak menjadi masalah.
# Lain halnya jika diakibatkan oleh money creation tanpa diimbangi kebutuhan dari sektor riil.

2. Dinar adalah mata uang Islam. Anggapan sebagian masayarakat bahwa dinar berasal dan merupakan milik Islam adalah sebuah kekeliruan.
# Pada kenyataannya sejarah mendapati bahwa dinar berasal dari Roma dan dirham berasal dari Persia.
# Bahkan nama dinar sendiri diambil dari nama raja Roma yang bernama ”Dinarius”, sedangkan dirham diambil dari bahasa Yunani Kuno ”Drahms”.
# Penggunaan dinar akan menghapuskan riba. Ini tidak benar. Riba pun dipraktekkan secara luas pada masa Rasulullah meski ada Dinar Dirham.
# Riba dihapus secara bertahap bahkan sampai dengan Khutbatul Wada’ riba masih dilakukan oleh sahabat Rasulullah.

-Multisumber-

kesimpulan: sebagaimana yang sudah sering saya bilang, bahwa dinar dan dirham itu hanyalah mata uang yang sifatnya netral. sifatnya sama persis seperti mata uang lain, termasuk rupiah. dan menurut saya, satu-satunya jalan untuk mencapai bentuk ekonomi yang lebih adil dan sejahtera, adalah dengan mencari sistem alternatif baru yang tidak melulu berpusat pada keuntungan pemodal semata.

pertanyaan yang sangat menohok bagi pemuja ekonomi kapitalis adalah; "Mungkinkah kita bisa mengurangi kemiskinan bila keinginan terdalam kita justru selalu berusaha menjauhkan mereka dari menikmati harta yang kita peroleh?"

ini sama seperti sikap Qarun, sebagaimana diceritakan dalam al Quran (al Qoshos: 78), "Innama utituhu ala ilmin indi" Sesungguhnya, apa yang kudapatkan adalah dari amal perbuatanku sendiri.. (neilhoja)

Wallahu a'lamu bisshowab.


--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Sabtu, Mei 15, 2010

Artikel Bursa dan Saham dalam Perspektif Ekonomi Islam

Pagi-pagi, berencana onlen sebentar ternyata di sapa temen di facebook. Namanya Rois Fata, katanya butuh bantuan terkait artikel-artikel tentang bursa dan saham. Sambil curhat dia bilang, “Di muqorror (diktat kuliah di Azhar) Qodoya yang ngebahas hukum mesir, isinya njlimet dan ga sistematis..” Dan akhirnya sambil iseng bentar, aku coba nyari-nyari di internet, karena kubilang ga punya makalah tersebut di laptop.

Apa itu bursa saham? Dan bagaimana pasar bursa saham itu bergerak? Apa saja yang menjadikannya begitu penting, sehingga Majma’ Fiqih Islamy tidak memfatwakan untuk menghilangkannya?

Jumat, Desember 04, 2009

Fellowship S 2 Paramadina untuk Wartawan dan LSM 2010

(Info dari Bpk Hadi Risza, Sekretaris Program Pasca Sarjana Islamic Business & Finance Universitas Paramadina)

UNIVERSITAS PARAMADINA dengan dukungan penuh dari INDIKA ENERGY dan MEDCO FOUNDATION menyediakan 15 fellowship bagi WARTAWAN atau AKTIVIS LSM untuk mengambil S2 di Paramadina Graduate School, di bidang sbb: (1) Strategic Finance, (2) Islamic Business & Finance, (3) Diplomacy, (4) Political Communication, dan (5) Corporate Communication.


Fellowship dengan nilai Rp 40 - 65 juta per-mahasiswa tersebut meng-cover seluruh biaya kuliah yang dilaksanakan selama 3 semester. Kuliah, yang dilaksanakan dalam bahasa Inggris dan Indonesia (bilingual), dilaksanakan di Kampus Paramadina Postgraduate Schools, di The Energy Tower, Lt 22, SCBD, Jakarta, dari Senin-Kamis, jam 19:00 - 21:00, sehingga tidak mengganggu karir para mahasiswa.

Untuk yang berminat mendaftar melalui jalur REGULER, biaya kuliah adalah sbb: (1) Strategic Finance - Rp 65 jt, (2) Islamic Business & Finance - Rp 40 jt, (3) Diplomacy - Rp 50 jt, (4) Political Communication - Rp 45 jt, (5) Corporate Communication - Rp 45jt. Terdapat berbagai skema beasiswa bagi pendaftar yang mempunyai skor test tinggi.

Batas terakhir pendaftaran baik melalui jalur fellowship maupun reguler adalah 16 Januari 2010, kelas dimulai minggu pertama Februari 2010.

Untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi:
(1) Aniza, email: nurul.anniza@paramadina.ac.id, mobile: 0818 0662 0749,
(2) Fiqie, email: fiqie.anbiya@paramadina.ac.id, mobile: 0856 9444 6628, atau
(3) kunjungi website: http://gradschool.paramadina.ac.id/

Terima kasih & salam,

Humas Universitas Paramadina.

Source: Masyarakat Ekonomi Syariah on Facebook
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."