Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 11, 2013

Urgensi Menganut Satu Mazhab

oleh: Arief Assoffi
Pegiat Kajian Nun Center Kairo

Bermazhab satu, pada asalnya tidak penting bagi orang awam. Bahkan jika orang awam diharuskan untuk berpegang pada satu mazhab tertentu, ini akan menyulitkan mereka. Karena mereka harus mencari pendapat paling rajih dalam mazhabnya, padahal mereka tidak ahli dalam hal itu. Atau, minimal mereka harus mencari mufti yang semazhab dengannya.

Walaupun berpegang teguh pada satu mazhab tertentu tidak wajib bagi orang awam, namun hal tersebut merupakan suatu kebutuhan bagi seorang penuntut ilmu, Fikih khususnya, untuk mencapai derajat mujtahid. Karena itulah, tidak kita temukan satu ulama pun yang tidak bermazhab.

Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim: “Tidak layak bagi orang awam untuk bermazhab. Sesungguhnya mazhab hanyalah diperuntukkan bagi para akademisi.” Pernyataan ini juga diamini oleh Yusuf Qaradhawi. Menurut Qaradhawi, pada hakikatnya bermazhab hanyalah untuk para Ahlu al-‘Ilm yang memilih salah satu mazhab atas dasar kebutuhan intelektual, berkenaan dengan kekuatan usul mazhab dalam pandangannya dan lain-lain.[i] Meskipun demikian, -tegas Qaradhawi- “Tidak ada salahnya bagi orang awam, jika ingin menganut satu mazhab tertentu”.[ii]

Jika menganut satu mazhab tertentu merupakan suatu keharusan bagi para akademisi, lantas apa urgensi bermazhab bagi para akademisi? Bukankah mencari pendapat paling rajih dari berbagai pendapat lebih baik dari pada menganut satu mazhab yang terkadang memiliki pendapat dengan alasan yang lemah?

Perlu diingat bahwa Fikih mazhab adalah hasil dari pengolahan teks-teks agama dengan metode pengambilan hukum yang dimiliki oleh setiap mazhab.[iii] Metode ini bukanlah suatu teori buat-buatan para imam mazhab. Akan tetapi, metode ini merupakan singkapan sebuah cara untuk mencari kebenaran dalam hukum syariat melalui kaedah-kaedah umum yang menuntun cara berpikir para mujtahid dan memberikan batasan-batasan sehingga dapat mencapai pada suatu hukum tertentu.[iv] Metode ini mereka intisarikan dari apa yang mereka pelajari dari guru-guru mereka dan guru-guru mereka dari guru-gurunya lagi sampai kepada Rasulullah SAW.

Dengan tersingkapnya metode ini, para ulama setelah abad ke-3 tidak menemukan lagi apa yang perlu mereka singkap dari metode pengambilan hukum ini. Kalau pun mereka mencoba untuk menyingkapnya, mereka akan menemukan hasil yang sama dengan para pendahulunya. Dengan demikian, tidak ada jalan lain kecuali dengan berjalan di jalan para imam dalam mengambil hukum syariat. Maka dari itu, apa yang mereka lakukan dari mengikuti jalan para imam sebelumnya dalam metode pengambilan hukum tidak dapat dikatakan jumud atau fanatik. Karena memang mereka tidak menemukan jalan lain selain jalan yang dibuka oleh para imam sebelumnya. Mereka hanya terlambat muncul ke muka bumi ini. Kalaulah al-Ghazali atau al-Nawawi, misalnya, muncul sebelum Imam Syafi’i, pastinya mereka akan lebih dahulu menyingkap metode ini.[v]

Oleh karena itu, ijtihad setelah abad ke-3 sudah bukan lagi ijtihad menyingkap metode pengambilan hukum. Akan tetapi ijtihad dalam menghasilkan hukum baru dengan metode yang telah tersingkap sebelumnya atau merajihkan antar hasil-hasil ijtihad yang berbeda sebelumnya.[vi] Dengan demikian, seorang pelajar Fikih mau tidak mau harus masuk ke dalam salah satu mazhab Fikih, sebagai madrasah yang usul, furuk dan kaedahnya telah dibangun oleh arsitektur-arsitektur handal dalam pengambilan hukum, untuk selanjutnya beranjak ke tingkat mujtahid yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat beberapa poin yang menjadikan menganut satu mazhab itu penting bagi para akademisi:[vii]

1. Bersanad (musannadah)

Salah satu keistimewaan bermazhab adalah sanad yang bersambung ke Rasulullah SAW dari awal munculnya sampai saat ini. Sebagaimana imam mazhab mempunyai sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW, para pengikutnya pun mempelajarinya dengan tetap menjaga sanad ini sampai sekarang. Dengan bersambungnya sanad ini, bersambung pula pemahaman para ulama dalam agama ini sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan.[viii] Memang sudah sepantasnya bagi para ulama yang notabene ahli waris para nabi, memiliki garis hubungan dengan para pewarisnya. Dengan terjaganya sanad ini, terjaga pula otentisitas pemahamannya terhadap syariat.

2. Mendapat dedikasi penuh dari para ulama terdahulu hingga sekarang (makhdûmah)

Selain sanad, keistimewaan mazhab lainnya adalah perhatian penuh para ulama terhadap mazhab masing-masing. Tingginya dedikasi para ulama terhadap mazhab ini dapat kita lihat dari buku-buku yang mereka tulis tentang fikih mazhab, usul fikih dan kaedahnya dalam berbagai bentuk, seperti ringkasan (mukhtashar), penjelasan (syarh), catatan pinggir (hâsyiyah), sya’ir (nazhm), dan lain-lain. Tidak hanya itu, pendapat-pendapat para pendahulunya juga dikritisi, diperbaiki, dan diperjelas.

3. Tidak lepas dari dalil naqliy maupun ‘aqliy (mudallalah)

Pendapat-pendapat yang ada dalam buku-buku mazhab tidak lepas dari dalil naqliy maupun ‘aqliy, bahkan para imam mazhab pun memiliki musnad[ix] masing-masing.

4. Setiap mazhab memiliki usul fikih serta kaedah tersendiri dalam menentukan hukum (mu`asshalah wa muqa’’adah)

Jika tidak bermazhab, seseorang akan sulit mencapai derajat mujtahid. Karena ia tidak akan menemukan usul fikih, dan kaedah fikih yang praktiknya sesuai dengan furuk fikih kecuali dengan menganut satu mazhab. Mempelajari praktik penerapan usul fikih dan kaedah fikih pada fikih mazhab inilah yang akan mengantarkan seseorang mulai dari mukalid menuju derajat mujtahid paling rendah, hingga mencapai derajat mujtahid tertinggi. Dan hal ini mudah dicapai dengan menganut satu mazhab.

5. Metode pembelajaran buku-buku madzhab bertahap (mumanhajah)

Pada awal perjalanan seorang penuntut ilmu, tidak dibenarkan untuk sibuk dengan berbagai perbedaan pendapat. Hal ini dikarenakan, sibuk dalam berbagai perbedaan pendapat akan membuat pelajaran sulit melekat. Selain itu, pada awal perjalanannya seorang penuntut ilmu juga tidak diperkenankan untuk sibuk mentelaah buku-buku dengan pembahasan rumit.

Di awal perjalanannya, yang dibutuhkan oleh seorang penuntut ilmu adalah menguasai pembahasan-pembahasan kecil yang nampak sepele, tetapi akan menjadi landasan dalam memahami pebahasan-pembahasan besar nantinya. Karena pembahasan-pembahasan kecil ini, akan menjadi pondasi. Jika ia tidak menguasainya, maka akan mudah roboh.

Karena itulah, para ulama telah memformulasikan sistem pembelajaran mazhab ini dengan mengarang buku-buku yang digunakan oleh para pemula, kemudian untuk intermediate dan, para ahli. Sistem pembelajaran mazhab dibuat sedimikian rupa, sehingga dapat mencetak mujtahid-mujtahid yang mempunyai pemahaman yang mendalam dan melekat.

Ahmad bin Alwi Assegaf, dalam Fawâ`id al-Makkiyah, menjelaskan bahwa ada tiga tingkat ketangkasan (malakah) yang perlu dicapai oleh penuntut ilmu secara bertahap: yang pertama adalah ketangkasan perolehan (malakah al-istihshâl), yaitu ketangkasan yang dicapai sebagai persiapan untuk mencapai ketangkasan selanjutnya. Ketangkasan ini diperoleh dengan mempelajari mukaddimah-mukaddimah ilmu tersebut dari seorang guru ahli,[x] seperti mempelajari buku-buku yang menyajikan matan-matan pendek dalam ilmu fikih dan lain sebagainya.

Kedua, ketangkasan pemantapan (malakah al-istikhrâj), yaitu mencapai kemampuan memahami makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang terdapat di dalam berbagai buku dengan mudah. Ketangkasan ini diperoleh dengan memperbanyak membaca buku-buku fikih, dimulai dari buku-buku yang sedang hingga buku-buku yang berjilid-jilid.

Setelah melewati kedua tingkat ketangkasan di atas, seorang pembelajar akan mencapai tingkat ketangkasan yang terakhir yaitu ketangkasan paripurna (malakah al-istihdhâr), yaitu saat penuntut ilmu mampu menjawab permasalahan yang diajukan tanpa harus merujuk ke buku-buku lagi.[xi]

Ketiga tingkat ketangkasan di atas sulit untuk dicapai kecuali diawali dengan menganut satu mazhab. Karena setiap mazhab mempunyai istilah dan hukum yang berbeda. Jika kita memulainya dengan Mazhab Syafi’i misalnya, kemudian di tingkatan kedua kita masuk ke dalam Mazhab Maliki, maka kita akan dapatkan 2 perkara yang sama dengan hukum yang berbeda. Dengan cara seperti ini, ketangkasan akan sulit tercapai.[xii]

 6. Hasil ijtihad dalam setiap mazhab akan selalu konsisten dengan usul dan kaedahnya (muttasiqah wa muttazinah)

Semua pendapat yang terdapat dalam mazhab tidak akan keluar dari usul dan kaedah mazhab, sehingga konsistensi kolaborasi antara usul, fikih, dan kaedahnya terjaga dan tidak bercampur dengan mazhab lain.

7. Berpotensi untuk menjadi landasan dalam menghukumi perkara-perkara baru (munfatihah)

Furuk-furuk mazhab dapat menjadi landasan dalam menghukumi perkara-perkara baru. Jika kita menengok pada berbagai pembahasan dalam fikih kontemporer, kita akan mendapati furuk-furuk mazhab menjadi landasan dalam menghukuminya.

Berbagai keutamaan di atas tidak akan kita dapati kecuali pembelajaran dengan bermazhab. Maka dari itu wajar jika Al-Yafi’i memperumpamakan seorang penuntut ilmu yang tidak bermazhab bagaikan orang yang ditunjukkan kepadanya istana yang kokoh nan megah[xiii], yang dibangun oleh arsitektur handal[xiv]. Kemudian dikatakan kepadanya: “Masuklah! Berkelilinglah! Dan nikmatilah keindahannya![xv] Dia pun menjawab: “Tidak! Aku tidak akan masuk, tapi aku akan membangun istanaku sendiri.”[xvi] Akhirnya dia pun menyiksa dirinya sendiri dengan membangun sebuah bangunan, padahal dia tidak berpengalaman apalagi pandai dalam hal itu. Sehingga yang jadi bukannya istana tapi hanyalah sebuah gubuk reot, hanya saja dia menghiasinya dengan hiasan yang menipu. Tidak cukup sampai di situ, ia pun mengajak khalayak ramai untuk masuk ke gubuknya, lantas melarang mereka untuk memasuki istana, seolah berkata: “Gubukku lebih baik dari istana itu.”[xvii]


______________________________________________________

[i] Yusuf al-Qaradhawi, Kaifa nata’âmal ma’a al-Turats, (Kairo: Wahbah, 2004), hal. 82.

[ii] Ibid., hal. 83.

[iii] Musthafa Bisriy al-Tharablisiy, Manhaj al-Bahts wa al-Fatwa fî al-Fiqh al-Islâmiy, (Amman: Dar al-Fath, 2011), cetakan II, hal. 171.

[iv] Ibid. hal. 66.

[v] Ibid. hal. 173.

[vi] Ibid. hal. 177.

[vii] Terilhami dari Workshop Syekh ‘Amud dengan tema “Pengenalan Ilmu Fikih” bersama Dr. Amru Wardani.

[viii] Contoh sanad yang diperoleh Mufti Agung Ali Jum’ah: dari Abdullah bin Sidiq al-Ghumari, dari Duwaidar al-Kafrawi, dari Ibrahim al-Bajuri, dari Amir, dari al-Sha’idi, dari ‘Aqilah, dari Hasan al-‘Ajimi, dari al-Qassyasyi, dari Muhammad al-Ramli, dari Zakaria al-Anshari, dari Ibnu Hajar al-Haitami, dari Shalah bin Abu Umar, al-Fakhr bin al-Bukhari, dari Ahmad bin Muhammad al-Lubban, dari Muhammad bin Ahmad al-Shaidalani, dari Abu Hasan bin Ahmad al-Haddad, dari Ahmad bin Abdullah al-Ashbahani, Muhammad bin Ya’qub al-Asham, dari Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, dari Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Lihat, Ali Jum’ah, al-Madkhal ilâ Dirâsah al-Madzâhib al-Fiqhiyah, (Kairo: Darussalam, 2009),  hal. 249.

[ix] Kumpulan hadis-hadis, seperti Musnad Abu Hanifah, Muwatha` Imam Mali, Musnad al-Syafi’i dan Musnad Imam Ahmad.

[x] Ahmad bin Alwi Assegaf, Fawâ`id al-Makkiyah, (Kairo: Darul Faruq, 2011), hal 93.

[xi] Ibid., hal. 93.

[xii] Contohnya dalam Fikih Mazhab Syafi’i. Para ulama Syafi’iyah membagi tiga tingkatan (ada juga yang empat) untuk buku-buku yang dipelajari oleh para penuntut ilmu. Di awal pembelajarannya, seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk mempelajari buku Fathu al-Qarîb al-Mujîb, kemudian dilanjutkan dengan Manzhûmah al-Zubad, dan selanjutnya mempelajari buku-buku yang berjilid-jilid, seperti Syarh Minhâj al-Thâlibîn dan lain-lain. Tingkatan-tingkatan buku ini dapat ditemukan di buku-buku pengenalan mazhab, seperti Madkhal ilâ Madzhab al-Imâm al-Syâfi’î karya Saleh al-Asmari.

[xiii] Yang dimaksud istana di sini adalah mazhab.

[xiv] Yang dimaksud dengan arsitektur di sini adalah para imam mazhab.

[xv] Yang dimaksud di sini adalah mempelajarinya.

[xvi]“ Membangun istana sendiri” maksudnya adalah tidak bermazhab alias membuat mazhab baru dengan usul, furuk dan kaedah yang ia susun sendiri.

[xvii] Abdul Fatah bin Saleh al-Yafi’i, al-Tamadzhub, (Beirut: Muassasah Risalah Nasyirun, 2009), hal. 323.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Jumat, Januari 11, 2013

Beberapa Karakteristik Riba

Note berikut saya tulis untuk menjawab sebagian rekan yg kurang memahami hakikat riba sehingga mengatakan bahwa semua sistem dan produk kapitalis adalah riba. smg bermanfaat.

1. Riba hny terjadi dlm sebuah akad . kalau tdk ada akad,
maka brg apapun tdk bs disebut riba. karena riba adalah tambahan, dan tambahan tdk dpt terjadi kecuali pada dua barang yg saling dipertukarkan. itulah aka...d.
2. Akad dlm riba hrs berbentuk akad pertukaran (MU`AWADHAH), bkn akad TABARRU` (akad pemberian sosial) seperti hadiah, wakaf, dll. akad tabarru' adalah akad yg tdk ada imbalan dr pihak kedua yg menerima pemberian itu.
3. Akad mu`awadhah yg mengandung riba hny terjadi dlm akad jual beli (BAY`) dan akad pinjam meminjam (QARDH), atau yg dianggap termasuk dlm akad itu, seperti akad HIBATUS-TSAWAB (memberi dg harapan imbalan).
4. Riba hny terjadi pada pertukaran BARANG-BARANG RIBAWI saja --dan barang yg dikiyaskan padanya-- dgn bentuk2 atau syarat2 tertentu.
5. Barang Ribawi dibagi dua kelompok: kelompok NAQDAIN dan kelompok MAKANAN.
kelompok naqdain memiliki 3 jenis barang: emas, perak dan uang kertas.
kelompok makanan: seluruh makanan yg mengandung salah satu dr 3 unsur: IQTIYATH (makanan pokok penguat badan), TAFAKKUH wa Ta'addum (makanan tambahan penambah selera) dan TADAWIY (makanan untuk memperbaiki, baik memperbaiki rasa makanan atau tubuh manusia/obat).
6. contoh iqtiyath: beras, jagung, gandum, dll. contoh tafakkuh: kurma, buah tin, dll. contoh tadawiy: garam, jahe, dll.
7. Pertukaran barang di luar barang ribawi, tdk mgkn terjadi riba di dalamnya, seperti besi, minyak bumi, tanah, rumah, dll.

Syarat2 pertukaran barang2 ribawi sehingga terjauhkan dari riba:

1. Jika pertukaran itu antara BARANG SEJENIS DALAM SATU KELOMPOK, seperti emas dg emas, rupiah dg rupiah, beras dg beras, kurma dg kurma, maka hrs memenuhi 3 syarat:
a. Tamatsul: kesesuain berat. contoh: satu gram emas ditukar dg satu gram emas, satu kilo beras ditukar dg satu kilo beras.
b. Taqabudh: dilakukan dlm satu majlis.
c. Hulul: dilakukan secara kontan atau cash.

2. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA TAPI MASIH DALAM SATU KELOMPOK. seperti: emas dg perak, perak dg rupiah, rupiah dgn dolar, yen dng euro, dll. atau seperti: beras dg gandum, kurma dg jagung, jahe dg laos, dll. maka untuk menghindari riba hrs memenuhi 2 syarat:
a. Taqabudh.
b. Hulul.

3. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA MASING2 DARI KELOMPOK YANG BERBEDA PULA. seperti: emas dg beras, rupiah dg tepung, dolar dg daging, dll, maka tidak disyaratkan salah satu ketiga syarat di atas. sehingga, dibolehkan dgn ukurang yg berbeda, seperti satu gram emas dg 10 kg beras. juga dibolehkan tdk dalam satu majlis. dan tdk perlu kontan pada salah satu barang yg ditukarkan, seperti jika dilakukan secara kredit (mencicil) atau dibayarkan secara penuh pada waktu/tanggal tertentu.

Facebook

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Rabu, Agustus 15, 2012

Enam Kriteria Harta yang Wajib Dizakati

by. Ahmad Sarwat

Zakat memang ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. 

Namun yang perlu diketahui, zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib.

Maka sebagai muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita kerjakan.

Paling tidak ada 6 kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :

1. KEPEMILIKAN YANG SEMPURNA

Syarat pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك التام). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :

a. Harta Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati

Harta milik orang lain yang kita rampas adalah harta yang hukumnya haram, seperti dari hasil menipu, merampok, merampas, berjudi, atau hasil korupsi, baik yang ketahuan atau yang tidak ketahuan, baik korupsinya berjamaah atau sendiri-sendiri, semua adalah harta yang BUKAN milik kita.

Oleh karena itu harta itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya, justru yang harus dilakukan adalah MENGEMBALIKAN harta itu kepada pemiliknya yang sah. 

Pemikiran bahwa zakat itu berfungsi untuk mensucikan harta adalah sebuah kekurang-telitian dalam membaca ayat Al-Quran. Sebab ayat Al-Quran tegas menyebutkan bahwa zakat itu gunanya untuk mensucikan jiwa orang yang melakukannya, bukan untuk mensucikan hartanya.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. (QS. At-Taubah :103). 

b. Harta Yang Hilang Tidak Wajib Dizakati

Seorang yang kehilangan hartanya tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. Sebab meski statusnya masih berhak atas harta itu, namun nyatanya harta itu tidak bisa dipakainya, karena tidak ada di tangannya. Dan tidak ada kepastian apakah hartanya itu akan kembali atau tidak. Sehingga secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat atas harta itu.

c. Harta Yang Dipinjam Pihak Lain

Misalnya A memiliki uang bermilyar, tetapi uangnya dipinjam pihak lain (B). Namun ternyata B kemudian menghabiskan uang itu, tanpa pernah tahu apakah dia bisa membayarkannya suatu hari atau tidak. 

Secara hukum, uang yang dipinjam itu milik A, namun karena tidak jelas lagi apakah uangnya itu akan kembali atau tidak, maka kepemilikian uang itu oleh A disebut kepemilikan yang tidai sempurna. Maka dalam hal ini, A tidak diwajibkan membayar zakat atas uang yang tidak lagi dimilikinya secara sempurna itu.

2. PRODUKTIF

Syarat kedua agar harta menjadi wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (النمو).

Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Ada begitu banyak harta yang tidak produktif meski secara nominal nilainya mungkin sangat besar. Namun karena harta itu tidak produktif, maka tidak ada beban untuk zakat atas kepemilikan harta itu. 

a. Mobil Pribadi

Mobil mewah yang harganya milyaran dalam pandangan syariat Islam bukan harta yang bersifat produktif, selama bila tidak ada pemasukan yang bisa didapat dari mobil itu. 

Meski seseorang memiliki sedan mewah seperti Jaguar, Lamborghini, Maybach, Ferrari, Bugatti, hingga Aston Martin, dia tidak wajib membayar zakat. Padahal harga mobil itu setidaknya kalau sudah sampai Indonesia bisa menembus sepuluh bermilyar rupiah. Tetapi selama barang mahal itu tidak memberikan pemasukan secara ekonomis kepada pemiliknya. 

Disitulah letak uniknya hukum zakat dan perbedaannya dengan hukum pajak. Sistem hitung-hitungan pajak tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam hukum zakat. Sebab zakat punya sumber yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Sebaliknya, meski seseorang hanya punya Bajaj yang harganya hanya berkisar 15 jutaan, tetapi bila Bajaj itu memberikan pemasukan secara ekonomis buat pemiliknya, maka dari pemasukan itu ada ketentuan zakat tersendiri.

b. Rumah Pribadi

Rumah pribadi, villa, apartemen, cottage, kondominium dan sejenisnya yang dimiliki secara pribadi, termasuk ke dalam jenis harta yang diam dan tidak produktif. Apakah aset itu ditempati setiap hari atau hanya sesekali saja, pada hakikatnya sama saja. 

Bahkan meski ditempati oleh orang lain, tetapi bukan dengan sewa atau kontrak, artinya tidak komersial, maka sama-sama dianggap bukan aset yang bersifat produktif. Maka meski nilainya milyaran rupiah, secara hukum syariah tidak ada kewajiban zakatnya. 

Lagi-lagi logika fiqih zakat 180 derajat berbeda dengan logika Dirjen Pajak, yang biasanya selalu mengaitkan nilai ekonomis suatu aset dengan besarnya pajak.

Dalam hukum zakat, bila semua aset itu disewakan dan secara ekonomis memberikan pemasukan buat pemiliknya, barulah tentu ada hitungan zakatnya tersendiri.

c. Tanah Kosong

Demikian juga dengan aset berupa tanah, meski luasnya berhektar-hektar, dan harganya bermilyar-milyar, selama tanah itu kosong saja, tidak ada aktifitas ekonomi di atasnya, tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis dan memberikan pemasukan secara nominal, maka tanah itu bukan aset yang produktif.

Maka tanah itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau dilihat dengan kaca mata pajak, tiap jengkal tanah itu harus ada pajaknya. Sebaliknya, dalam hukum zakat, tanah itu bukan harta produktif, maka tidak ada zakat atas kepemilikan tanah.

3. TERPENUHINYA NISHAB

Bila suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian disebut dengan istilah nisab (النصاب).

Nishab ditetapkan dalam syariah dan punya hikmah antara lain untuk memastikan bahwa hanya mereka yang kaya saja yang wajib membayar zakat. Jangan sampai orang miskin yang sesungguhnya tidak mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Namun nisab masing-masing jenis harta sudah ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW. Dan kalau dikomparasikan antara nisab jenis harta tertentu dengan nisab lainnya dari nilai nominalnya, maka sudah pasti tidak sama.

Misalnya, nishab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan nisab zakat beras adalah 520 kg. Bila dinilai secara nominal, harga 85 gram emas itu berbeda dengan harga 520 kg beras. Kita tidak bilang bahwa ketentuan nisab ini tidak adil.

Sebab yang menentukan semua itu tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri. Tentunya apa yang beliau SAW tentukan pasti datang dari Allah SWT, sebagai sebuah ketetapan dan hukum yang absolut dan mutlak. 

Jadi kita perlu sadar bahwa jenis harta itu memang berbeda-beda, maka wajar pula bila nilai nominal nisabnya pun berbeda pula.

D. HAUL (SUDAH DIMILIKI SETAHUN)

Istilah haul dalam bahasa Arab maknanya adalah as-sanah (السَّنَة) yang berarti tahun dan juga bermakna putaran, dikatakan (حال الشيء حولا), sesuatu berputar.

Secara penggunaan istilah dalam masalah zakat, istilah haul berarti jangka waktu satu tahun qamariyah untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُول عَلَيْهِ الْحَوْل

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun. (HR. Ibnu Majah) 

Para ulama telah menetapkan bahwa bila seseorang memiliki harta hanya dalam waktu singkat, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat.

Yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahwa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit dibandingkan kalender masehi.
Maka menghitung jatuh tempo pembayaran zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak. Jatuh tempo zakat dihitung berdasarkan kalender qamariyah. 

Sebagai ilustrasi, bila seseorang pada tanggal 15 Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka setahun kemudian pada tanggal 15 rajab 1426 H dia wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. 

Seluruh zakat menggunakan perhitungan haul ini, kecuali zakat rikaz, zakat tanaman dan turunannya, zakat profesi. Zakat-zakat itu dikeluarkan saat menerima harta, tanpa menunggu haul.

E. MELEBIHI KEBUTUHAN DASAR

Mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini dalam kitab-kitab mereka. 

Sebab bila seseorang yang punya harta banyak, namun dia juga punya hajat dasar atau tanggungan yang lebih banyak lagi, maka pada hakikatnya dia justru orang yang kekurangan. 

a. Hajat Hidup Bukan Gaya Hidup

Harus dibedakan antara hajat hidup dengan gaya hidup. Hajat hidup adalah hajat yang paling dasar yang dibutuhkan oleh seseorang untuk bertahan hidup. Semua manusia punya hajat hidup yang sama, baik dia kaya atau dia miskin. 

Sedangkan bila kita bicara tentang gaya hidup, tentu tiap orang berbeda-beda gaya hidupnya. Ada orang yang gaya hidupnya bermewah-mewah, meski sesungguhnya dia termasuk kategori miskin, sehingga untuk memenuhi gaya hidup itu dia harus memaksakan diri, termasuk dengan cara berhutang. 

Sebaliknya, ada orang yang gaya hidupnya sederhana meski sesungguhnya dia orang berpunya, kaya dengan harta berlimpah.

b. Hajat Hidup Tiap Orang Sama

Hajat hidup jelas berbeda dengan gaya hidup, dan yang dibahas disini adalah hajat hidup, bukan gaya hidup. Hajat hidup tiap orang sama, dan itulah yang dibicarakan oleh para ulama ketika menentukan batasan besarnya zakat fithrah dan juga fidyah.

Orang kaya yang hartanya berlimpah mengeluarkan zakat fithrah yang besarnya sama dengan orang biasa, tidak lebih dan tidak kurang, yaitu 3,5 Kg beras. Kalau pun ada sedikit perbedaan, hanya pada kualitas berasnya saja. Memang dihimbau agar orang kaya kalau mengeluarkan zakat fithrah dengan beras, mengukurnya dengan harga besar yang biasanya dimakannya. 

Tetapi semahal-mahalnya beras yang dimakan, tentu harganya tidak akan terpaut terlalu jauh. Beras dengan kualitas menengah saat ini katakanlah Rp. 10.000,- per liter. Dan beras yang paling mahal katakanlah beras kualitas terbaik yang diimpor dari Pakistan, harganya Rp. 25.000,- per liter.

Seorang milyuner terkaya di negeri kita, kalau pun dia mengeluarkan zakat fithrah dengan nilai beras yang paling mahal, maka harganya tidak sampai Rp. 100.000,-. Dan orang biasa kalau mengeluarkan zakat fithrah, nilainya tidak terlalu terpaut jauh dari nilai orang kaya.
Semua karena yang dizakati itu hanyalah hajat hidup manusia, dimana standarnya tidak akan terlalu terpaut jauh antara satu orang dengan orang lain. 

F. SELAMAT DARI HUTANG

Sebagian ulama menambahkan syarat terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat. 

Namun yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian di bangun di atas hutang. Perusahaan-perusahaan besar itu dimodali oleh bank. Dan bank itu mendapat uang dari para nasabahnya.

Maka boleh dibilang bahwa berhutang itu justru malah menjadi ciri khas orang kaya. Semakin kaya seseorang, pastilah semakin banyak hutangnya. 

Lalu apakah orang-orang kaya ini menjadi bebas dari kewajiban membayar zakat, dengan alasan dia punya hutang?

Tentu jawabnya tidak demikian.

Hutang yang dimaksud sebagai penghalang dari seseorang membayar zakat bukan hutang bisnis, melainkan hutang yang sifatnya untuk memenuhi hajat hidup yang paling dasar. 

Maka yang dimaksud dengan hutang disini adalah kondisi dimana seseorang mengalami tekanan kemiskinan yang akut, sehingga sekedar untuk makan dan memenuhi hajat hidup yang paling dasar pun tidak ada. Padahal boleh jadi dirinya menjadi tulang punggung keluarga, dimana sekian banyak orang bergantung hidup pada dirinya. Dan untuk itu dengan sangat terpaksa harus berhutang kepada orang lain.

Ketika si miskin ini suatu ketika mendapat rejeki, ada dua pilihan, pilihan pertama bayar hutang, dan pilihan kedua bayar zakat. Maka pilihan yang benar adalah membayar hutang. Dia tidak perlu bayar zakat, karena hartanya itu lebih diutamakan untuk membayar hutang.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Senin, April 16, 2012

Tata Cara Menjama Sholat

Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS: Annisa: 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah (langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah. Wallahu a’lam bis Shawaab.

(Sumber Rujukan: Fatawa As-Sholat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz dan Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi )

sumber: MediaMuslim.wordpress.com
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."