Tampilkan postingan dengan label Dari sebelah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dari sebelah. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 23, 2017

Kesederhanaan Khalifah Umar bin Khattab

 

Khalifah Umar bin Khattab ra. dalam kesederhanaannya

Bayangkan, seorang kepala negara hanya memiliki satu baju (?) dan demi mengamalkan sebuah sunnah ia harus bersusah-payah “kejar-tayang baju-kering” sedemikian rupa. Kalo kita? Baju puluhan stel pun masih terasa kurang. Itu pun kalo berangkat Jum’atan yang dipakai malah busana tidur atau kostum untuk belanja pergi ke pasar.. 

Read more: Quantum Zakat

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Kamis, April 11, 2013

Urgensi Menganut Satu Mazhab

oleh: Arief Assoffi
Pegiat Kajian Nun Center Kairo

Bermazhab satu, pada asalnya tidak penting bagi orang awam. Bahkan jika orang awam diharuskan untuk berpegang pada satu mazhab tertentu, ini akan menyulitkan mereka. Karena mereka harus mencari pendapat paling rajih dalam mazhabnya, padahal mereka tidak ahli dalam hal itu. Atau, minimal mereka harus mencari mufti yang semazhab dengannya.

Walaupun berpegang teguh pada satu mazhab tertentu tidak wajib bagi orang awam, namun hal tersebut merupakan suatu kebutuhan bagi seorang penuntut ilmu, Fikih khususnya, untuk mencapai derajat mujtahid. Karena itulah, tidak kita temukan satu ulama pun yang tidak bermazhab.

Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim: “Tidak layak bagi orang awam untuk bermazhab. Sesungguhnya mazhab hanyalah diperuntukkan bagi para akademisi.” Pernyataan ini juga diamini oleh Yusuf Qaradhawi. Menurut Qaradhawi, pada hakikatnya bermazhab hanyalah untuk para Ahlu al-‘Ilm yang memilih salah satu mazhab atas dasar kebutuhan intelektual, berkenaan dengan kekuatan usul mazhab dalam pandangannya dan lain-lain.[i] Meskipun demikian, -tegas Qaradhawi- “Tidak ada salahnya bagi orang awam, jika ingin menganut satu mazhab tertentu”.[ii]

Jika menganut satu mazhab tertentu merupakan suatu keharusan bagi para akademisi, lantas apa urgensi bermazhab bagi para akademisi? Bukankah mencari pendapat paling rajih dari berbagai pendapat lebih baik dari pada menganut satu mazhab yang terkadang memiliki pendapat dengan alasan yang lemah?

Perlu diingat bahwa Fikih mazhab adalah hasil dari pengolahan teks-teks agama dengan metode pengambilan hukum yang dimiliki oleh setiap mazhab.[iii] Metode ini bukanlah suatu teori buat-buatan para imam mazhab. Akan tetapi, metode ini merupakan singkapan sebuah cara untuk mencari kebenaran dalam hukum syariat melalui kaedah-kaedah umum yang menuntun cara berpikir para mujtahid dan memberikan batasan-batasan sehingga dapat mencapai pada suatu hukum tertentu.[iv] Metode ini mereka intisarikan dari apa yang mereka pelajari dari guru-guru mereka dan guru-guru mereka dari guru-gurunya lagi sampai kepada Rasulullah SAW.

Dengan tersingkapnya metode ini, para ulama setelah abad ke-3 tidak menemukan lagi apa yang perlu mereka singkap dari metode pengambilan hukum ini. Kalau pun mereka mencoba untuk menyingkapnya, mereka akan menemukan hasil yang sama dengan para pendahulunya. Dengan demikian, tidak ada jalan lain kecuali dengan berjalan di jalan para imam dalam mengambil hukum syariat. Maka dari itu, apa yang mereka lakukan dari mengikuti jalan para imam sebelumnya dalam metode pengambilan hukum tidak dapat dikatakan jumud atau fanatik. Karena memang mereka tidak menemukan jalan lain selain jalan yang dibuka oleh para imam sebelumnya. Mereka hanya terlambat muncul ke muka bumi ini. Kalaulah al-Ghazali atau al-Nawawi, misalnya, muncul sebelum Imam Syafi’i, pastinya mereka akan lebih dahulu menyingkap metode ini.[v]

Oleh karena itu, ijtihad setelah abad ke-3 sudah bukan lagi ijtihad menyingkap metode pengambilan hukum. Akan tetapi ijtihad dalam menghasilkan hukum baru dengan metode yang telah tersingkap sebelumnya atau merajihkan antar hasil-hasil ijtihad yang berbeda sebelumnya.[vi] Dengan demikian, seorang pelajar Fikih mau tidak mau harus masuk ke dalam salah satu mazhab Fikih, sebagai madrasah yang usul, furuk dan kaedahnya telah dibangun oleh arsitektur-arsitektur handal dalam pengambilan hukum, untuk selanjutnya beranjak ke tingkat mujtahid yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat beberapa poin yang menjadikan menganut satu mazhab itu penting bagi para akademisi:[vii]

1. Bersanad (musannadah)

Salah satu keistimewaan bermazhab adalah sanad yang bersambung ke Rasulullah SAW dari awal munculnya sampai saat ini. Sebagaimana imam mazhab mempunyai sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW, para pengikutnya pun mempelajarinya dengan tetap menjaga sanad ini sampai sekarang. Dengan bersambungnya sanad ini, bersambung pula pemahaman para ulama dalam agama ini sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan.[viii] Memang sudah sepantasnya bagi para ulama yang notabene ahli waris para nabi, memiliki garis hubungan dengan para pewarisnya. Dengan terjaganya sanad ini, terjaga pula otentisitas pemahamannya terhadap syariat.

2. Mendapat dedikasi penuh dari para ulama terdahulu hingga sekarang (makhdûmah)

Selain sanad, keistimewaan mazhab lainnya adalah perhatian penuh para ulama terhadap mazhab masing-masing. Tingginya dedikasi para ulama terhadap mazhab ini dapat kita lihat dari buku-buku yang mereka tulis tentang fikih mazhab, usul fikih dan kaedahnya dalam berbagai bentuk, seperti ringkasan (mukhtashar), penjelasan (syarh), catatan pinggir (hâsyiyah), sya’ir (nazhm), dan lain-lain. Tidak hanya itu, pendapat-pendapat para pendahulunya juga dikritisi, diperbaiki, dan diperjelas.

3. Tidak lepas dari dalil naqliy maupun ‘aqliy (mudallalah)

Pendapat-pendapat yang ada dalam buku-buku mazhab tidak lepas dari dalil naqliy maupun ‘aqliy, bahkan para imam mazhab pun memiliki musnad[ix] masing-masing.

4. Setiap mazhab memiliki usul fikih serta kaedah tersendiri dalam menentukan hukum (mu`asshalah wa muqa’’adah)

Jika tidak bermazhab, seseorang akan sulit mencapai derajat mujtahid. Karena ia tidak akan menemukan usul fikih, dan kaedah fikih yang praktiknya sesuai dengan furuk fikih kecuali dengan menganut satu mazhab. Mempelajari praktik penerapan usul fikih dan kaedah fikih pada fikih mazhab inilah yang akan mengantarkan seseorang mulai dari mukalid menuju derajat mujtahid paling rendah, hingga mencapai derajat mujtahid tertinggi. Dan hal ini mudah dicapai dengan menganut satu mazhab.

5. Metode pembelajaran buku-buku madzhab bertahap (mumanhajah)

Pada awal perjalanan seorang penuntut ilmu, tidak dibenarkan untuk sibuk dengan berbagai perbedaan pendapat. Hal ini dikarenakan, sibuk dalam berbagai perbedaan pendapat akan membuat pelajaran sulit melekat. Selain itu, pada awal perjalanannya seorang penuntut ilmu juga tidak diperkenankan untuk sibuk mentelaah buku-buku dengan pembahasan rumit.

Di awal perjalanannya, yang dibutuhkan oleh seorang penuntut ilmu adalah menguasai pembahasan-pembahasan kecil yang nampak sepele, tetapi akan menjadi landasan dalam memahami pebahasan-pembahasan besar nantinya. Karena pembahasan-pembahasan kecil ini, akan menjadi pondasi. Jika ia tidak menguasainya, maka akan mudah roboh.

Karena itulah, para ulama telah memformulasikan sistem pembelajaran mazhab ini dengan mengarang buku-buku yang digunakan oleh para pemula, kemudian untuk intermediate dan, para ahli. Sistem pembelajaran mazhab dibuat sedimikian rupa, sehingga dapat mencetak mujtahid-mujtahid yang mempunyai pemahaman yang mendalam dan melekat.

Ahmad bin Alwi Assegaf, dalam Fawâ`id al-Makkiyah, menjelaskan bahwa ada tiga tingkat ketangkasan (malakah) yang perlu dicapai oleh penuntut ilmu secara bertahap: yang pertama adalah ketangkasan perolehan (malakah al-istihshâl), yaitu ketangkasan yang dicapai sebagai persiapan untuk mencapai ketangkasan selanjutnya. Ketangkasan ini diperoleh dengan mempelajari mukaddimah-mukaddimah ilmu tersebut dari seorang guru ahli,[x] seperti mempelajari buku-buku yang menyajikan matan-matan pendek dalam ilmu fikih dan lain sebagainya.

Kedua, ketangkasan pemantapan (malakah al-istikhrâj), yaitu mencapai kemampuan memahami makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang terdapat di dalam berbagai buku dengan mudah. Ketangkasan ini diperoleh dengan memperbanyak membaca buku-buku fikih, dimulai dari buku-buku yang sedang hingga buku-buku yang berjilid-jilid.

Setelah melewati kedua tingkat ketangkasan di atas, seorang pembelajar akan mencapai tingkat ketangkasan yang terakhir yaitu ketangkasan paripurna (malakah al-istihdhâr), yaitu saat penuntut ilmu mampu menjawab permasalahan yang diajukan tanpa harus merujuk ke buku-buku lagi.[xi]

Ketiga tingkat ketangkasan di atas sulit untuk dicapai kecuali diawali dengan menganut satu mazhab. Karena setiap mazhab mempunyai istilah dan hukum yang berbeda. Jika kita memulainya dengan Mazhab Syafi’i misalnya, kemudian di tingkatan kedua kita masuk ke dalam Mazhab Maliki, maka kita akan dapatkan 2 perkara yang sama dengan hukum yang berbeda. Dengan cara seperti ini, ketangkasan akan sulit tercapai.[xii]

 6. Hasil ijtihad dalam setiap mazhab akan selalu konsisten dengan usul dan kaedahnya (muttasiqah wa muttazinah)

Semua pendapat yang terdapat dalam mazhab tidak akan keluar dari usul dan kaedah mazhab, sehingga konsistensi kolaborasi antara usul, fikih, dan kaedahnya terjaga dan tidak bercampur dengan mazhab lain.

7. Berpotensi untuk menjadi landasan dalam menghukumi perkara-perkara baru (munfatihah)

Furuk-furuk mazhab dapat menjadi landasan dalam menghukumi perkara-perkara baru. Jika kita menengok pada berbagai pembahasan dalam fikih kontemporer, kita akan mendapati furuk-furuk mazhab menjadi landasan dalam menghukuminya.

Berbagai keutamaan di atas tidak akan kita dapati kecuali pembelajaran dengan bermazhab. Maka dari itu wajar jika Al-Yafi’i memperumpamakan seorang penuntut ilmu yang tidak bermazhab bagaikan orang yang ditunjukkan kepadanya istana yang kokoh nan megah[xiii], yang dibangun oleh arsitektur handal[xiv]. Kemudian dikatakan kepadanya: “Masuklah! Berkelilinglah! Dan nikmatilah keindahannya![xv] Dia pun menjawab: “Tidak! Aku tidak akan masuk, tapi aku akan membangun istanaku sendiri.”[xvi] Akhirnya dia pun menyiksa dirinya sendiri dengan membangun sebuah bangunan, padahal dia tidak berpengalaman apalagi pandai dalam hal itu. Sehingga yang jadi bukannya istana tapi hanyalah sebuah gubuk reot, hanya saja dia menghiasinya dengan hiasan yang menipu. Tidak cukup sampai di situ, ia pun mengajak khalayak ramai untuk masuk ke gubuknya, lantas melarang mereka untuk memasuki istana, seolah berkata: “Gubukku lebih baik dari istana itu.”[xvii]


______________________________________________________

[i] Yusuf al-Qaradhawi, Kaifa nata’âmal ma’a al-Turats, (Kairo: Wahbah, 2004), hal. 82.

[ii] Ibid., hal. 83.

[iii] Musthafa Bisriy al-Tharablisiy, Manhaj al-Bahts wa al-Fatwa fî al-Fiqh al-Islâmiy, (Amman: Dar al-Fath, 2011), cetakan II, hal. 171.

[iv] Ibid. hal. 66.

[v] Ibid. hal. 173.

[vi] Ibid. hal. 177.

[vii] Terilhami dari Workshop Syekh ‘Amud dengan tema “Pengenalan Ilmu Fikih” bersama Dr. Amru Wardani.

[viii] Contoh sanad yang diperoleh Mufti Agung Ali Jum’ah: dari Abdullah bin Sidiq al-Ghumari, dari Duwaidar al-Kafrawi, dari Ibrahim al-Bajuri, dari Amir, dari al-Sha’idi, dari ‘Aqilah, dari Hasan al-‘Ajimi, dari al-Qassyasyi, dari Muhammad al-Ramli, dari Zakaria al-Anshari, dari Ibnu Hajar al-Haitami, dari Shalah bin Abu Umar, al-Fakhr bin al-Bukhari, dari Ahmad bin Muhammad al-Lubban, dari Muhammad bin Ahmad al-Shaidalani, dari Abu Hasan bin Ahmad al-Haddad, dari Ahmad bin Abdullah al-Ashbahani, Muhammad bin Ya’qub al-Asham, dari Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, dari Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Lihat, Ali Jum’ah, al-Madkhal ilâ Dirâsah al-Madzâhib al-Fiqhiyah, (Kairo: Darussalam, 2009),  hal. 249.

[ix] Kumpulan hadis-hadis, seperti Musnad Abu Hanifah, Muwatha` Imam Mali, Musnad al-Syafi’i dan Musnad Imam Ahmad.

[x] Ahmad bin Alwi Assegaf, Fawâ`id al-Makkiyah, (Kairo: Darul Faruq, 2011), hal 93.

[xi] Ibid., hal. 93.

[xii] Contohnya dalam Fikih Mazhab Syafi’i. Para ulama Syafi’iyah membagi tiga tingkatan (ada juga yang empat) untuk buku-buku yang dipelajari oleh para penuntut ilmu. Di awal pembelajarannya, seorang penuntut ilmu dianjurkan untuk mempelajari buku Fathu al-Qarîb al-Mujîb, kemudian dilanjutkan dengan Manzhûmah al-Zubad, dan selanjutnya mempelajari buku-buku yang berjilid-jilid, seperti Syarh Minhâj al-Thâlibîn dan lain-lain. Tingkatan-tingkatan buku ini dapat ditemukan di buku-buku pengenalan mazhab, seperti Madkhal ilâ Madzhab al-Imâm al-Syâfi’î karya Saleh al-Asmari.

[xiii] Yang dimaksud istana di sini adalah mazhab.

[xiv] Yang dimaksud dengan arsitektur di sini adalah para imam mazhab.

[xv] Yang dimaksud di sini adalah mempelajarinya.

[xvi]“ Membangun istana sendiri” maksudnya adalah tidak bermazhab alias membuat mazhab baru dengan usul, furuk dan kaedah yang ia susun sendiri.

[xvii] Abdul Fatah bin Saleh al-Yafi’i, al-Tamadzhub, (Beirut: Muassasah Risalah Nasyirun, 2009), hal. 323.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Jumat, Januari 11, 2013

Beberapa Karakteristik Riba

Note berikut saya tulis untuk menjawab sebagian rekan yg kurang memahami hakikat riba sehingga mengatakan bahwa semua sistem dan produk kapitalis adalah riba. smg bermanfaat.

1. Riba hny terjadi dlm sebuah akad . kalau tdk ada akad,
maka brg apapun tdk bs disebut riba. karena riba adalah tambahan, dan tambahan tdk dpt terjadi kecuali pada dua barang yg saling dipertukarkan. itulah aka...d.
2. Akad dlm riba hrs berbentuk akad pertukaran (MU`AWADHAH), bkn akad TABARRU` (akad pemberian sosial) seperti hadiah, wakaf, dll. akad tabarru' adalah akad yg tdk ada imbalan dr pihak kedua yg menerima pemberian itu.
3. Akad mu`awadhah yg mengandung riba hny terjadi dlm akad jual beli (BAY`) dan akad pinjam meminjam (QARDH), atau yg dianggap termasuk dlm akad itu, seperti akad HIBATUS-TSAWAB (memberi dg harapan imbalan).
4. Riba hny terjadi pada pertukaran BARANG-BARANG RIBAWI saja --dan barang yg dikiyaskan padanya-- dgn bentuk2 atau syarat2 tertentu.
5. Barang Ribawi dibagi dua kelompok: kelompok NAQDAIN dan kelompok MAKANAN.
kelompok naqdain memiliki 3 jenis barang: emas, perak dan uang kertas.
kelompok makanan: seluruh makanan yg mengandung salah satu dr 3 unsur: IQTIYATH (makanan pokok penguat badan), TAFAKKUH wa Ta'addum (makanan tambahan penambah selera) dan TADAWIY (makanan untuk memperbaiki, baik memperbaiki rasa makanan atau tubuh manusia/obat).
6. contoh iqtiyath: beras, jagung, gandum, dll. contoh tafakkuh: kurma, buah tin, dll. contoh tadawiy: garam, jahe, dll.
7. Pertukaran barang di luar barang ribawi, tdk mgkn terjadi riba di dalamnya, seperti besi, minyak bumi, tanah, rumah, dll.

Syarat2 pertukaran barang2 ribawi sehingga terjauhkan dari riba:

1. Jika pertukaran itu antara BARANG SEJENIS DALAM SATU KELOMPOK, seperti emas dg emas, rupiah dg rupiah, beras dg beras, kurma dg kurma, maka hrs memenuhi 3 syarat:
a. Tamatsul: kesesuain berat. contoh: satu gram emas ditukar dg satu gram emas, satu kilo beras ditukar dg satu kilo beras.
b. Taqabudh: dilakukan dlm satu majlis.
c. Hulul: dilakukan secara kontan atau cash.

2. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA TAPI MASIH DALAM SATU KELOMPOK. seperti: emas dg perak, perak dg rupiah, rupiah dgn dolar, yen dng euro, dll. atau seperti: beras dg gandum, kurma dg jagung, jahe dg laos, dll. maka untuk menghindari riba hrs memenuhi 2 syarat:
a. Taqabudh.
b. Hulul.

3. Jika pertukaran itu antara DUA BARANG BERBEDA MASING2 DARI KELOMPOK YANG BERBEDA PULA. seperti: emas dg beras, rupiah dg tepung, dolar dg daging, dll, maka tidak disyaratkan salah satu ketiga syarat di atas. sehingga, dibolehkan dgn ukurang yg berbeda, seperti satu gram emas dg 10 kg beras. juga dibolehkan tdk dalam satu majlis. dan tdk perlu kontan pada salah satu barang yg ditukarkan, seperti jika dilakukan secara kredit (mencicil) atau dibayarkan secara penuh pada waktu/tanggal tertentu.

Facebook

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Senin, Januari 07, 2013

Apakah Business Model itu?

Seringkali kita mendengar istilah business model, alias bentuk usaha bisnis. Tapi sudahkah kita memahaminya?

Business model ini sangat penting bagi para periset dan pengembang sebuah produk usaha, baik bagi lembaga keuangan ataupun para pebisnis. Semisal untuk pengembangan produk-produk perbankan, koperasi, baitul mal wa tamwil (BMT) dan lembaga keuangan lainnya.

Atau bagi penulis buku, programmer, dan siapapun para petualang yang ingin menciptakan sebuah produk, value-added, sebuah nilai tambah. Ini adalah ilmu dasar bagi para pengusaha, calon pebisnis dan inovator.

Bagaimana sebuah telur jadi martabak? Bagaimana air putih jadi Aqua? Bagaimana 'tumpukan besi' jadi pesawat airbus? Anda ingin jadi pebisnis besar? Maka ciptakanlah value-added bagi sebuah barang. Siapa yang pernah tahu, tulisan diary bisa jadi film "kambing jantan"? He...

Dan karena sebelum kita melakukan proses produksi suatu barang (memberi nilai tambah, mengcaputre value untuk sebuah produk), kita harus memahami dulu struktur alias bentuk dasar, bagaimana sebuah value itu dihasilkan. Maka, yok belajar bareng-bareng.. Entrepreneur Muda!! :D


--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Rabu, Agustus 15, 2012

Enam Kriteria Harta yang Wajib Dizakati

by. Ahmad Sarwat

Zakat memang ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat. 

Namun yang perlu diketahui, zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib.

Maka sebagai muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita kerjakan.

Paling tidak ada 6 kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :

1. KEPEMILIKAN YANG SEMPURNA

Syarat pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك التام). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :

a. Harta Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati

Harta milik orang lain yang kita rampas adalah harta yang hukumnya haram, seperti dari hasil menipu, merampok, merampas, berjudi, atau hasil korupsi, baik yang ketahuan atau yang tidak ketahuan, baik korupsinya berjamaah atau sendiri-sendiri, semua adalah harta yang BUKAN milik kita.

Oleh karena itu harta itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya, justru yang harus dilakukan adalah MENGEMBALIKAN harta itu kepada pemiliknya yang sah. 

Pemikiran bahwa zakat itu berfungsi untuk mensucikan harta adalah sebuah kekurang-telitian dalam membaca ayat Al-Quran. Sebab ayat Al-Quran tegas menyebutkan bahwa zakat itu gunanya untuk mensucikan jiwa orang yang melakukannya, bukan untuk mensucikan hartanya.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. (QS. At-Taubah :103). 

b. Harta Yang Hilang Tidak Wajib Dizakati

Seorang yang kehilangan hartanya tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. Sebab meski statusnya masih berhak atas harta itu, namun nyatanya harta itu tidak bisa dipakainya, karena tidak ada di tangannya. Dan tidak ada kepastian apakah hartanya itu akan kembali atau tidak. Sehingga secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat atas harta itu.

c. Harta Yang Dipinjam Pihak Lain

Misalnya A memiliki uang bermilyar, tetapi uangnya dipinjam pihak lain (B). Namun ternyata B kemudian menghabiskan uang itu, tanpa pernah tahu apakah dia bisa membayarkannya suatu hari atau tidak. 

Secara hukum, uang yang dipinjam itu milik A, namun karena tidak jelas lagi apakah uangnya itu akan kembali atau tidak, maka kepemilikian uang itu oleh A disebut kepemilikan yang tidai sempurna. Maka dalam hal ini, A tidak diwajibkan membayar zakat atas uang yang tidak lagi dimilikinya secara sempurna itu.

2. PRODUKTIF

Syarat kedua agar harta menjadi wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (النمو).

Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Ada begitu banyak harta yang tidak produktif meski secara nominal nilainya mungkin sangat besar. Namun karena harta itu tidak produktif, maka tidak ada beban untuk zakat atas kepemilikan harta itu. 

a. Mobil Pribadi

Mobil mewah yang harganya milyaran dalam pandangan syariat Islam bukan harta yang bersifat produktif, selama bila tidak ada pemasukan yang bisa didapat dari mobil itu. 

Meski seseorang memiliki sedan mewah seperti Jaguar, Lamborghini, Maybach, Ferrari, Bugatti, hingga Aston Martin, dia tidak wajib membayar zakat. Padahal harga mobil itu setidaknya kalau sudah sampai Indonesia bisa menembus sepuluh bermilyar rupiah. Tetapi selama barang mahal itu tidak memberikan pemasukan secara ekonomis kepada pemiliknya. 

Disitulah letak uniknya hukum zakat dan perbedaannya dengan hukum pajak. Sistem hitung-hitungan pajak tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam hukum zakat. Sebab zakat punya sumber yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Sebaliknya, meski seseorang hanya punya Bajaj yang harganya hanya berkisar 15 jutaan, tetapi bila Bajaj itu memberikan pemasukan secara ekonomis buat pemiliknya, maka dari pemasukan itu ada ketentuan zakat tersendiri.

b. Rumah Pribadi

Rumah pribadi, villa, apartemen, cottage, kondominium dan sejenisnya yang dimiliki secara pribadi, termasuk ke dalam jenis harta yang diam dan tidak produktif. Apakah aset itu ditempati setiap hari atau hanya sesekali saja, pada hakikatnya sama saja. 

Bahkan meski ditempati oleh orang lain, tetapi bukan dengan sewa atau kontrak, artinya tidak komersial, maka sama-sama dianggap bukan aset yang bersifat produktif. Maka meski nilainya milyaran rupiah, secara hukum syariah tidak ada kewajiban zakatnya. 

Lagi-lagi logika fiqih zakat 180 derajat berbeda dengan logika Dirjen Pajak, yang biasanya selalu mengaitkan nilai ekonomis suatu aset dengan besarnya pajak.

Dalam hukum zakat, bila semua aset itu disewakan dan secara ekonomis memberikan pemasukan buat pemiliknya, barulah tentu ada hitungan zakatnya tersendiri.

c. Tanah Kosong

Demikian juga dengan aset berupa tanah, meski luasnya berhektar-hektar, dan harganya bermilyar-milyar, selama tanah itu kosong saja, tidak ada aktifitas ekonomi di atasnya, tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis dan memberikan pemasukan secara nominal, maka tanah itu bukan aset yang produktif.

Maka tanah itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau dilihat dengan kaca mata pajak, tiap jengkal tanah itu harus ada pajaknya. Sebaliknya, dalam hukum zakat, tanah itu bukan harta produktif, maka tidak ada zakat atas kepemilikan tanah.

3. TERPENUHINYA NISHAB

Bila suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian disebut dengan istilah nisab (النصاب).

Nishab ditetapkan dalam syariah dan punya hikmah antara lain untuk memastikan bahwa hanya mereka yang kaya saja yang wajib membayar zakat. Jangan sampai orang miskin yang sesungguhnya tidak mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Namun nisab masing-masing jenis harta sudah ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW. Dan kalau dikomparasikan antara nisab jenis harta tertentu dengan nisab lainnya dari nilai nominalnya, maka sudah pasti tidak sama.

Misalnya, nishab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan nisab zakat beras adalah 520 kg. Bila dinilai secara nominal, harga 85 gram emas itu berbeda dengan harga 520 kg beras. Kita tidak bilang bahwa ketentuan nisab ini tidak adil.

Sebab yang menentukan semua itu tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri. Tentunya apa yang beliau SAW tentukan pasti datang dari Allah SWT, sebagai sebuah ketetapan dan hukum yang absolut dan mutlak. 

Jadi kita perlu sadar bahwa jenis harta itu memang berbeda-beda, maka wajar pula bila nilai nominal nisabnya pun berbeda pula.

D. HAUL (SUDAH DIMILIKI SETAHUN)

Istilah haul dalam bahasa Arab maknanya adalah as-sanah (السَّنَة) yang berarti tahun dan juga bermakna putaran, dikatakan (حال الشيء حولا), sesuatu berputar.

Secara penggunaan istilah dalam masalah zakat, istilah haul berarti jangka waktu satu tahun qamariyah untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُول عَلَيْهِ الْحَوْل

Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun. (HR. Ibnu Majah) 

Para ulama telah menetapkan bahwa bila seseorang memiliki harta hanya dalam waktu singkat, maka dia tidak bisa dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat.

Yang penting untuk diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahwa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit dibandingkan kalender masehi.
Maka menghitung jatuh tempo pembayaran zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak. Jatuh tempo zakat dihitung berdasarkan kalender qamariyah. 

Sebagai ilustrasi, bila seseorang pada tanggal 15 Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka setahun kemudian pada tanggal 15 rajab 1426 H dia wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. 

Seluruh zakat menggunakan perhitungan haul ini, kecuali zakat rikaz, zakat tanaman dan turunannya, zakat profesi. Zakat-zakat itu dikeluarkan saat menerima harta, tanpa menunggu haul.

E. MELEBIHI KEBUTUHAN DASAR

Mazhab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahwa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini dalam kitab-kitab mereka. 

Sebab bila seseorang yang punya harta banyak, namun dia juga punya hajat dasar atau tanggungan yang lebih banyak lagi, maka pada hakikatnya dia justru orang yang kekurangan. 

a. Hajat Hidup Bukan Gaya Hidup

Harus dibedakan antara hajat hidup dengan gaya hidup. Hajat hidup adalah hajat yang paling dasar yang dibutuhkan oleh seseorang untuk bertahan hidup. Semua manusia punya hajat hidup yang sama, baik dia kaya atau dia miskin. 

Sedangkan bila kita bicara tentang gaya hidup, tentu tiap orang berbeda-beda gaya hidupnya. Ada orang yang gaya hidupnya bermewah-mewah, meski sesungguhnya dia termasuk kategori miskin, sehingga untuk memenuhi gaya hidup itu dia harus memaksakan diri, termasuk dengan cara berhutang. 

Sebaliknya, ada orang yang gaya hidupnya sederhana meski sesungguhnya dia orang berpunya, kaya dengan harta berlimpah.

b. Hajat Hidup Tiap Orang Sama

Hajat hidup jelas berbeda dengan gaya hidup, dan yang dibahas disini adalah hajat hidup, bukan gaya hidup. Hajat hidup tiap orang sama, dan itulah yang dibicarakan oleh para ulama ketika menentukan batasan besarnya zakat fithrah dan juga fidyah.

Orang kaya yang hartanya berlimpah mengeluarkan zakat fithrah yang besarnya sama dengan orang biasa, tidak lebih dan tidak kurang, yaitu 3,5 Kg beras. Kalau pun ada sedikit perbedaan, hanya pada kualitas berasnya saja. Memang dihimbau agar orang kaya kalau mengeluarkan zakat fithrah dengan beras, mengukurnya dengan harga besar yang biasanya dimakannya. 

Tetapi semahal-mahalnya beras yang dimakan, tentu harganya tidak akan terpaut terlalu jauh. Beras dengan kualitas menengah saat ini katakanlah Rp. 10.000,- per liter. Dan beras yang paling mahal katakanlah beras kualitas terbaik yang diimpor dari Pakistan, harganya Rp. 25.000,- per liter.

Seorang milyuner terkaya di negeri kita, kalau pun dia mengeluarkan zakat fithrah dengan nilai beras yang paling mahal, maka harganya tidak sampai Rp. 100.000,-. Dan orang biasa kalau mengeluarkan zakat fithrah, nilainya tidak terlalu terpaut jauh dari nilai orang kaya.
Semua karena yang dizakati itu hanyalah hajat hidup manusia, dimana standarnya tidak akan terlalu terpaut jauh antara satu orang dengan orang lain. 

F. SELAMAT DARI HUTANG

Sebagian ulama menambahkan syarat terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat. 

Namun yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian di bangun di atas hutang. Perusahaan-perusahaan besar itu dimodali oleh bank. Dan bank itu mendapat uang dari para nasabahnya.

Maka boleh dibilang bahwa berhutang itu justru malah menjadi ciri khas orang kaya. Semakin kaya seseorang, pastilah semakin banyak hutangnya. 

Lalu apakah orang-orang kaya ini menjadi bebas dari kewajiban membayar zakat, dengan alasan dia punya hutang?

Tentu jawabnya tidak demikian.

Hutang yang dimaksud sebagai penghalang dari seseorang membayar zakat bukan hutang bisnis, melainkan hutang yang sifatnya untuk memenuhi hajat hidup yang paling dasar. 

Maka yang dimaksud dengan hutang disini adalah kondisi dimana seseorang mengalami tekanan kemiskinan yang akut, sehingga sekedar untuk makan dan memenuhi hajat hidup yang paling dasar pun tidak ada. Padahal boleh jadi dirinya menjadi tulang punggung keluarga, dimana sekian banyak orang bergantung hidup pada dirinya. Dan untuk itu dengan sangat terpaksa harus berhutang kepada orang lain.

Ketika si miskin ini suatu ketika mendapat rejeki, ada dua pilihan, pilihan pertama bayar hutang, dan pilihan kedua bayar zakat. Maka pilihan yang benar adalah membayar hutang. Dia tidak perlu bayar zakat, karena hartanya itu lebih diutamakan untuk membayar hutang.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Kamis, Juli 19, 2012

Bulan Puasa, Hisab atau Rukyat?


oleh:
Ahmad Mudzoffar Djufri

Insya-allah akan terjadi perbedaan lagi antar kaum muslimin Indonesia dalam mengawali puasa Ramadhan 1433 ini, antara tanggal 20 dan 21 Juli 2012. Meskipun, dan ini yang menggembirakan, perayaan idul fitri-nya nanti, hampir bisa dipastikan insya-allah akan terjadi secara seragam, serempak dan kompak, pada tanggal 19 Agustus 2012.

Prediksi nyaris pasti akan terjadinya perbedaan awal Ramadhan tahun ini, disebabkan karena saat matahari terbenam pada hari Kamis 29 Sya’ban nanti, yang bertepatan dengan 19 Juli 2012, menurut para ahli hisab, hilal (bulan) berada pada posisi yang “sangat tidak aman”. Dimana ketika itu hilal sudah wujud (ada/muncul) diatas ufuk (horizon), namun disepakati belum memungkinkan untuk bisa dirukyat (dilihat), karena ketinggiannya memang masih kurang dari 2 derajat. Nah, dengan posisi hilal seperti itu, para pencetus sekaligus penganut madzhab hisab hakiki wujudul hilal (penentuan bulan baru berdasar wujud-nya hilal diatas ufuk seberapapun kadar ketinggiannya), telah menetapkan dan memutuskan bahwa, hari Jum’at 20 Juli 2012 sudah merupakan hari pertama puasa Ramadhan 1433. Sementara itu, dengan hasil hisab yang sama tentang posisi hilal, para pengikut madzhab rukyat dan juga madzhab hisab imkan rukyat (penentuan bulan baru berdasar wujud-nya hilal diatas ufuk pada ketinggian yang telah memungkinkan untuk bisa dilihat), tentu saja sama-sama menetapkan keharusan istikmal (penggenapan) bulan Sya’ban 30 hari. Sehingga dengan demikian, awal puasa Ramadhan, menurut mereka yang merupakan jumhur (mayoritas ummat), baru akan jatuh pada hari Sabtu-nya 21 Juli 2012.

Adapun prediksi yang juga hampir pasti akan terjadi, yakni tentang kesamaan dan kebersamaan dalam penetapan hari raya idul fitri 1433, adalah karena pada saat maghrib hari Jum’at 17 Agustus 2012, yang bertepatan dengan tanggal 29 Ramadhan bagi yang memulai puasa tanggal 20 Juli 2012, di seluruh wilayah Indonesia, hilal disepakati masih berada di bawah ufuk atau belum wujud. Sehingga dengan begitu, semua pihak pasti sepakat satu kata bahwa, hari Sabtu18 Agustus 2012 masih merupakan hari terakhir puasa Ramadhan bagi semuanya, meskipun dengan perbedaan umur atau jumlah hari Ramadhan-nya. Karena bagi jumhur (mayoritas) muslimin yang mengawali puasa tanggal 21 Juli 2012, hari terakhir itu adalah hari ke-29 mereka berpuasa Ramadhan. Sedangkan bagi ummat yang memulainya lebih dulu sehari, yakni tanggal 20 Juli 2012, akhir Ramadhan tersebut merupakan hari ke-30 puasa mereka. Jadi dengan kondisi tersebut, insya-allah Idul Fitri 1 Syawal 1433 akan seragam jatuh pada hari Ahad 19 Agustus 2012.

Dengan pemaparan singkat diatas, yang tampak bahwa, perbedaan yang selama ini sering terjadi diantara kaum muslimin di negeri ini dalam memulai puasa Ramadhan dan berhari raya, adalah karena perbedaan metode penetapan bulan baru, antara madzhab rukyat dan hisab. Tapi sebenarnya penyebab utamanya bukanlah itu. Karena terbukti dengan keadaan atau kondisi yang sama atau serupa, ternyata ummat Islam di luar Indonesia yang juga beragam-ragam madzhabnya, tetap bisa selalu sepakat bersama-sama dalam mengawali puasa Ramadhan dan dalam berhari raya. Jika begitu, lalu apa sejatinya faktor penyebab itu di sini, di negeri mayoritas muslim ini? Tidak lain dan tidak bukan, adalah karena yang masih lebih diutamakan, dikedepankan dan dimutlakkan disini adalah cara, metode dan madzhab penentuan awal bulan yang diikuti oleh masing-masing, antara rukyat dan hisab, atau antara rukyat lokal dan rukyat global, atau antara hisab imkan rukyat dan hisab hakiki wujud hilal. Sedangkan bagi jumhur ulama dan muslimin di dunia, dalam hal puasa Ramadhan dan hari raya, yang lebih diprioritaskan, dikedepankan dan dimutlakkan adalah prinsip kebersamaannya. Adapun cara, metode dan madzhab penentuan, maka sepakat disikapi sebatas sebagai wasilah dan sarana yang bersifat relatif, dan yang harus bisa ditoleransikan serta dikompromikan!

Saya tidak ingat benar kapan tepatnya pertama kali menulis dan atau concern berpromosi tentang tema ini. Yakni tema tentang seruan persatuan Ummat terkait dengan penetapan awal Ramadhan, idul fitri dan idul adha. Yang jelas, sejak beberapa tahun terakhir, dan insya-allah seterusnya wallahu a’lam sampai kapan, dalam berbagai forum, saya selalu mengangkat topik ajakan penyatuan dan persatuan Ummat ini pada setiap momentum menjelang Ramadhan dan dua hari raya. Dengan satu target dan harapan, semoga segera terwujud sebuah pola kesepakatan tertentu antar seluruh komponen Ummat Islam bersama Pemerintah, yang akan menjamin selalu terjadinya kesatuan dan persatuan serta kesamaan dan kebersamaan, secara by design dan bukan sekadar by accident, dalam mengawali setiap puasa Ramadhan, dalam mengakhirinya dan dalam berhari raya.

Namun, mengapa masalah penetapan awal puasa Ramadhan dan hari raya jadi demikian penting dalam konteks harapan persatuan Ummat? Ya karena, menurut saya, memang disinilah antara lain terletak pertaruhan harapan besar itu. Sebab terwujudnya persatuan dan kebersamaan dalam konteks ini semestinya dan seharusnya adalah yang paling dekat dan riil, dibandingkan dengan aspek-aspek lain. Dimana jika telah bisa dicapai kesepakatan yang membuat seluruh Ummat selalu bersama-sama dalam memulai puasa dan dalam berhari raya, maka berarti terjadinya persatuan dan kebersamaan dalam hal-hal dan bidang-bidang lainpun, insya-allah semakin dekat. Adapun bila kesepakatan dan kebersamaan soal penetapan Ramadhan dan hari raya, yang sebenarnya di depan mata ini, ternyata masih juga sulit tercapai, seperti yang terjadi sampai detik ini, maka berarti harapan yang lebih besar akan terwujudnya persatuan dan kebersamaan Ummat Islam di negeri ini dalam berbagai aspek lainpun, lebih jauh lagi dan lagi!

Tapi bagaimanapun harapan tetap tidak boleh redup. Kita tetap tidak boleh berputus asa. Ya, kita tetap wajib terus dan terus berharap seoptimis mungkin – dan sekaligus berupaya riil – akan terjadinya kesepakatan dan persatuan itu suatu saat. Yakni melalui pola kesepakatan dan kesefahaman tertentu atas dasar semangat toleransi dan kompromi, yang akan menjamin selalu terwujud dan terjadinya kebersamaan indah yang didamba-damba itu. Dan semoga itu tidak jauh dan tidak lama. Karena secara syar'i (menurut syariat) dan waqi'i (tuntutan realita), memang semestinya ummat Islam di Indonesia selalu bersepakat dan bersatu serta bersama-sama dalam mengawali shaum Ramadhan, ber-idul fitri dan ber-idul adha. Disamping memang sangat mungkin dan dekat sekali realisasinya, hal itu adalah juga merupakan tanggung jawab dan kewajiban kita bersama. Setidaknya karena tiga alasan:

Pertama, shaum Ramadhan dan ‘Iedain (dua hari raya) adalah ibadah-ibadah dan momen-momen syi’ar kebersamaan (sya’aa-ir jamaa’iyyah), dimana semestinya seluruh kaum muslimin selalu memulai puasa secara bersama-sama, mengakhirinya secara bersama-sama, dan bergembira dalam merayakan ‘Iedain juga secara bersama-sama, dan tidak sendiri-sendiri atau masing-masing. Tentu itu khususnya atau minimal dalam satu negara atau wilayah tertentu. Itulah tuntunan syariat Islam berdasarkan hadits-hadits dan praktik ummat Islam sejak generasi salaf dan seterusnya sepanjang sejarah panjang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Ash-shaumu yauma tashuumuun, wal-fithru yauma tufthiruun, wal-adh-haa yauma tudhahhuun” (Puasa Ramadhan adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama berpuasa. Idul Fithri adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Fitri. Dan ‘Iedul Adha adalah juga pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Adha) (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani).
Oleh karena itu kita tidak menemukan dalam sejarah Islam adanya perbedaan dalam berpuasa Ramadhan dan berhari raya dalam satu wilayah, satu kota, satu kampung, apalagi dalam satu rumah, sebagaimana yang terjadi disini saat ini. Yang pernah terjadi semenjak masa sahabat hanyalah perbedaan antara wilayah yang berjauhan, seperti yang kita dapati dalam hadits Kuraib (HR Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) dimana Ibnu ‘Abbas dan para sahabat di Madinah menetapkan Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan hasil rukyat khusus di Madinah yang berbeda dengan hasil rukyat Khalifah Mu’awiyah dan kaum muslimin di Syam. Sehingga dengan demikian, untuk saat ini tentu saja ditolerir jika perbedaan itu terjadi antar negara di dunia. Tapi untuk masing-masing negara tidak semestinya hal itu masih juga terjadi.

Kedua, masalah perbedaan dalam hal penentuan awal Ramadhan, idul fitri dan idul adha, adalah salah satu contoh masalah dimana adanya perbedaan (ikhtilaf) hanya ditolerir dalam hal metode dan cara penetapan di tingkat teori dan wacana saja. Tapi tidak ditolerir terjadinya perbedaan tersebut di tataran praktik dan realita serta implementasi di lapangan riil. Inilah yang kita tahu dan catat dari praktik imam-imam dan ulama-ulama berbagai generasi sepanjang sejarah ummat Islam. Dimana sejak dulu telah terjadi perbedaan dan perselisihan antar madzhab para imam dalam teori dan wacana penentuan, antara metode rukyat dan hisab, bahkan antara metode rukyat global dan rukyat lokal. Dimana sebagai konsekuensinya, tentu saja sangat logis jika terjadi perbedaan dalam hasil dan keputusan akhir. Namun ternyata perbedaan itu jika terjadi, hanya berhenti di tataran teori dan wacana saja, dan sama sekali tidak terlihat di tataran realita. Karena secara praktik dan fakta sejarah, para ulama, dan seluruh ummat bermakmum pada mereka, yang biasa berbeda secara teori dan dalam wacana, selalu saja bersepakat dan bersama-sama dalam mengawali puasa Ramadhan, ber-idul fitri dan ber-idul adha, kecuali antar wilayah yang berjauhan.

Ketiga, kita ummat Islam di Indonesia, yang nota bene sebagai negara muslim terbesar, rasanya patut malu, seraya berintrospeksi diri, karena bahkan dalam hal ibadah dan momen kejamaahan, kebersamaan dan persatuan seperti shaum Ramadhan dan dua hari raya inipun masih saja kita "bersikeras" untuk “memilih” berbeda-beda dan berselisih, serta belum siap atau “belum mau” bersepakat dan bersatu. Padahal saat ini, mungkin hanya tinggal Indonesia saja, sekali lagi, HANYA TINGGAL INDONESIA SAJA, satu-satunya negara di dunia dimana ummat Islam-nya masih tetap belum juga bersepakat dan bersatu dalam hal ini . Sedangkan ummat Islam lain di tiap negara di dunia, bahkan termasuk di sejumlah negara daratan eropa, umumnya telah bisa selalu bersepakat, bersatu dan bersama-sama dalam memulai shaum Ramadhan, ber-idul fitri dan ber-idul adha.

Akhir kata, meskipun andai faktanya, sesuai prediksi dan bukan harapan, memang benar-benar kita masih belum bisa bersepakat, bersatu, dan bersama-sama, namun tetap saja perbedaan dan perselisihan yang terjadi harus tetap kita semua sikapi dengan arif, bijak, dewasa, dan proporsional. Dengan mengedepankan sikap toleransi terhadap pendapat lain, sesuai kaedah penyikapan terhadap setiap masalah khilafiyah. Sehingga tidak terjadi dampak-dampak yang lebih buruk lagi. Dan di saat yang sama, harapan tetap dan terus kita gantungkan pada rahmat Allah, lalu pada sikap hikmah para ulama kita, para tokoh kita, dan pada para pimpinan ummat Islam! Semoga Allah merahmati kita semua untuk bisa bertemu dengan bulan Ramadhan dengan pertemuan yang istimewa dan berbarakah, serta mampu menggapai taqwa nan istimewa pula di bulan penempaan diri yang mulia dan suci nanti. Aamiin!
--------------------------

Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Sabtu, Desember 17, 2011

Mencintaimu Karena Allah itu..

speechless.. sekedar renungan untuk diri sendiri..

"cinta, sebagaimana perbuatan manusia lainnya membutuhkan pondasi. dan pondasi terkuat untuk sebuah alasan adalah Allah. lalu, pernahkah kau bertanya, untuk alasan apa engkau mencintainya..?"

-------
Wahai diri..
Jika memang kau mencintainya karena Allah
Cintailah dia dengan cara yang benar
Cintailah dia pada saat yang tepat

Ya Robb..
Aku tak akan memaksakan diri hanya untuk sebuah perasaan

Ya Robb..
Jika dia memang jiwa yang telah Kau pilihkan untukku, berikanlah kami jalan dan petunjuk
Jika dia memang takdir bagi ku, pantaskanlah dia untuku dan pantaskanlah diriku untuknya


Ya Robb..
Aku memilihnya karena sebuah keyakinan
Aku terima seluruh kelebihan dan kekurangannya
Aku terima seluruh luka dan bahagia yang menyertai hidupnya
Aku terima dirinya dengan seluruh apa yang telah Engkau berikan untuknya

Ya Robb..
Jika ada dua pilihan dan diantaranya adalah dia, tentu aku akan memilihnya
Jika ada sepuluh pilhan dan diantaranya adalah dia, tentu aku akan memilihnya
Jika ada seratus pilihan dan diantaranya adalah dia, tentu aku akan memilihnya
Dan jika hanya ada satu pilihan, dan tidak ada dia dalam pilihan itu…
Maka aku pun akan menerimanya sebagai pemberian terbaik dari Mu…
Aku tidak akan memaksakan diriku untuk memilihnya
Karena Engkaulah yang Maha Mengetahui
Karena Engkaulah yang Menciptakanku
Karena Engkaulah yang Memelihara diriku

Ya Robb…
Jika dengan menutup cinta ini yang menjadikan Mu Ridhlo kepadaku
Jika dengan mengorbankan perasaan ini Engkau menyelamatkanku
Di saat manusia tergelincir dari jalan-Mu
Maka aku serahkan cinta ini untuk Mu..
Sebagai wujud bakti ku pada Mu
Sebagai wujud syukurku pada Mu

Ya Muqollibal Qulub, Tsabbit Qolbi ‘ala Diinika..
Aku yakin bahwa tidak ada Ketetapan Mu yang salah
Aku yakin bahwa semua Kehendak Mu sangat terukur
Buatlah aku mencintai pilihan yang Kau berikan
Buatlah aku setia pada pilihan yang Kau berikan
Buatlah aku menyayangi pada pilihan yang Kau amanahkan

Ya Robb..
Dengan segala Kekuasaan Mu
Dengan segala Kekuatan Mu
Dengan segala Keagungan Mu
Hamba mohon pada Mu,
Kuatkanlah hati ini saat ketetapan Mu membuat hati ini terasa sempit
Tenangkanlah hati ini saat ketetapan Mu membuat hati ini terasa berat
Sesungguhnya hanya dengan PertolonganMu, diri ini bisa menjalani semua ketentuanMu.

Ya Robb buatlah diriku mencintai Mu lebih dari segala makhluk yang telah Engkau Ciptakan
Ya Robb buatlah diriku mencintai Rosululloh, karena Engkau pun mencintainya(Rosululloh)
Inilah isi hatiku, inilah harapanku, inilah keyakinanku…
Aku tidak hanya mencintaimu..
Tapi aku ingin mencintaimu karena Allah
Aku ingin mencintaimu dengan cara yang benar
Aku ingin Alloh Ridhlo dengan cinta ini
Tak usah khwatir jika engkau adalah Qudrah dan Irodah Nya
Karena semuanya pasti akan terwujud, hanya waktu yang akan menjadi saksi kekuasaan Nya
Tak usah memaksakan jika dia memang bukan untuk diriku
Karena pasti aku bukan yang terbaik untuk mu

Sehebat apapun cinta ini…
Tidak akan pernah bisa menyelamatkan kita, saat matahari hanya satu hasta di atas ubun2 kita
Karena yang terbaik adalah…
Kita menjaga perasaan dan keyakinan ini dengan sebersih-bersih ketauhidan
Kita diwafatkan bersama hamba-hamba yang berbakti
Hamba-hamba yang mengorbankan sesuatu yang paling dicintainya untuk Tuhan nya
Semoga Allah mempertemukan kita kembali disatu tempat
Dimana para abid melihat Robb-nya dengan penuh keridhloan dan kebahagiaan
Kulakukan semua ini, karena aku mencintaimu karena Allah swt
Aamiin..


Sumber: Facebook
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Rabu, Desember 07, 2011

Syahadat dan Kemanusiaan

Terus terang saya malu sekali karena dia tak punya alasan untuk mengagumi saya. Syahadat usia dini tidak mengarahkan saya menjadi humanis yang berarti. Sewaktu saya tanya tentang inti filosofinya, Samanta hanya menjawab, ”Untuk membahagiakan orang lain.” Sebuah filosofi yang melawan sifat mementingkan diri sendiri. Demikian buya Safie Maarif bertutur dalam tulisannya di Kompas. Ungkapan itu disampaikannya kepada Dr Achyuta Samanta yang dikenal sebagai the Poorest of the Poor, Nabi kaum miskin dari yang termiskin. Semua tahu bahwa buya Safie Maarif mantan ketua Umum Muhammadiah yang dikenal Ormas terbesar di Indonesia yang mengabdikan diri untuk kemanusiaan dibidang pendidikan, kesehatan, panti asuhan. Namun bagaimanapun kehebatan gerakan Muhammadiah tetap membuat Safie Maarif menaruh hormat dan merasa rendah dihadapan pejuang kemanusiaan Dr Achyuta Samanta.

Betapa tidak? Achyuta Samanta, menggeluti perjuangan selama 20 tahun untuk orang miskin diantara yang miskin itu. Dia melepaskan jabatan dosen dan menggunakan ilmunya untuk berbaur dengan orang mskin dan berbuat untuk mereka. Selama dua puluh tahun, dia berhasil membuat project bernilai ratusan juta dollar , bukan untuk dirinya dan tidak diwariskan kepada keluarganya, tapi untuk orang miksin. Sikap dan perbuatannya menyatu dengan pribadinya yang rendah hati, Demikian yang dirasakan oleh Buya Safie Maarif ketika kali pertama bertemu dengan Dr Achyuta Samanta di kota Bhubaneswar, Negara Bagian Orissa, India. Dia memang panta disebut sebagai pejuang pembebas dari ketertindasan: kasta, ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.

Begitu banyak contoh perjuang kemanusiaan yang legendaries dibumi ini, termasuk kisah Madam Teresa yang mengabdikan hidupnya bersama rakyat duapa di pusat kota Bombai. Yang dari kelompok kaya , yang ikut berkorban untuk orang miskin kita bisa lihat seperti Angelina Jolie yang mengabdikan populartisnya sebagai artis untuk membantu rakyat teraniaya akibat perang. Menjadi duta keliling bagi UNHCR. Bukan hanya dari kegiatan melepas harta dan waktunya untuk orang miskin tapi juga membagi jiwanya dengan mengadopsi anak anak yang terlantar dari Negara miskin. Walau hanya empat anak namun itu sudah menjadi repliksi betapa dia dekat dengan orang miskin. Juga ada Bill Gate dan Warren Baffet super kaya dari AS yang menghibahkan miliaran dollar bagi program kemanusiaan yayasan yang didirikannya.

Tentu di Indonesia atau umat islam dibelahan dunia lain, juga berbuat hal yang sama untuk kemanusiaan walau tidak diberitakan secara luas. Namun ada juga kita melihat kenyataan yang kadang membua kita miris. Bahwa bukan rahasia lagi bila banyak pengurus Ormas social entah itu Pendidikan seperti Ponpes, Panti Asuhan, Kesehatan, bahkan Dai yang sering berkotbah didepan kamera televise, hidup mereka bergelimang dengan kemewahan. Kegiatan social dibuatnya dan pada waktu bersama mereka juga menumpang hidup dari kegiatan social itu. Bahkan ada yang hidup makmur karena itu. Kalau mereka popular sebagai Dai maka apapun dikomersialkan , termasuk menulis buku, mendapatkan fee dari program umroh bersama Dai. Kalau mereka aktifis politik utuk syiar islam, maka lihatlah gaya mereka ketika terpilih sebagai anggota dewan atau Menteri. Sangat jauh dari gaya orang miskin. Bahkan Partainya memilih hotel termewah didunia sebagai tempat Muktamar.

Begitu banyak contoh orang yang bukan muslim yang menjadi pejuang kemanusiaan bagi simiskin. Ada mereka yang memang tak berharta namun mewakafkan umur dna keahliannya bagi simiskin. Ada mereka yang memang diberkati harta berlebih karena profesi atau bisnisnya namun tidak hidup bermewah dengan itu kecuali merasa puas ketika mereka melepas hartanya bagi program kemanusiaan. Bagi saya, mereka semua itu adalah cobaan bagi orang muslim. Suatu pembelajaran yang dibentangkan Allah dihadapan kita bagaimana ruh kasih sayang Allah itu tampil kepermukaan, walau lewat orang yang tidak bersahadat. Jangan sampai keberadaan mereka membuat kita mencibir dengan berkata untuk apa pengorbanan mereka , toh mereka tidak beriman kepada Allah maka amalan itu akan terbang. Tapi pada waktu bersamaan kita yang mengaku bersahadat lupa akan makna sahadat. Lupa makna cinta dan kasih sayang.

Lupa bahwa Allah itu dekat dengan orang miskin dan yang dizolimi. Tidak kita temukan Allah di Mesjid mewah, TIdak kita temukan Allah di acara Zikir akbar. Allah ada bersama mereka yang miskin dan terlupakan oleh orang orang yang berada. Kalau ingin mencari Allah maka temuilah fakir miskin, anak yatim dan piatu, orang yang terjerat hutang, orang terzolimi. Bantulah mereka karena kita yang berlebih telah ditakdirkan menjadi wakil Allah untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang duafa harta maupun ilmu. Setidaknya mulailah berpikir dan besikap seperti ungkapan Samanta " Untuk membahagiakan orang lain"

Tulisan asli dari Pak Jeli

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Selasa, November 29, 2011

Renungan Untuk Para Sarjana

Bodoh VS Pintar Ala Bob Sadino

1. Terlalu Banyak Ide -
Orang "pintar" biasanya banyak ide, bahkan mungkin telalu banyak ide, sehingga tidak satupun yang menjadi kenyataan. Sedangkan orang "bodoh" mungkin hanya punya satu ide dan satu itulah yang menjadi pilihan usahanya

2. Miskin Keberanian untuk memulai -
Orang "bodoh"biasanya lebih berani dibanding orang "pintar", kenapa ? Karena orang "bodoh"sering tidak berpikir panjang atau banyak pertimbangan. Dia nothing to lose. Sebaliknya, orang "pintar"telalu banyak pertimbangan.


3. Telalu Pandai Menganalisis -
Sebagian besar orang "pintar"sangat pintar menganalisis. Setiap satu ide bisnis, dianalisis dengan sangat lengkap, mulai dari modal, untung rugi sampai break event point. Orang "bodoh"tidak pandai menganalisis, sehingga lebih cepat memulai usaha.

4. Ingin Cepat Sukses -
Orang"Pintar" merasa mampu melakukan berbagai hal dengan kepintarannya termasuk mendapatkahn hasil dengan cepat. Sebaliknya, orang "bodoh" merasa dia harus melalui jalan panjang dan berliku sebelum mendapatkan hasil.

5. Tidak Berani Mimpi Besar -
Orang "Pintar" berlogika sehingga bermimpi sesuatu yang secara logika bisa di capai. Orang "bodoh"tidak perduli dengan logika, yang penting dia bermimpi sesuatu, sangat besar, bahkan sesuatu yang tidak mungkin dicapai menurut orang lain.

6. Bisnis Butuh Pendidikan Tinggi -
Orang "Pintar"menganggap, untuk berbisnis perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang "Bodoh" berpikir, dia pun bisa berbisnis.

7. Berpikir Negatif Sebelum Memulai -
Orang "Pintar" yang hebat dalam analisis, sangat mungkin berpikir negatif tentang sebuah bisnis, karena informasi yang berhasil dikumpulkannya sangat banyak. Sedangkan orang "bodoh" tidak sempat berpikir negatif karena harus segera berbisnis.

8. Maunya Dikerjakan Sendiri -
Orang "Pintar"berpikir "aku pasti bisa mengerjakan semuanya", sedangkan orang "bodoh" menganggap dirinya punya banyak keterbatasan, sehingga harus dibantu orang lain.

9. Miskin Pengetahuan Pemasaran dan Penjualan -
Orang "Pintar" menganggap sudah mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan penjualan. Orang "bodoh" berpikir simple, "yang penting produknya terjual".

10. Tidak Fokus -
Orang "Pintar" sering menganggap remeh kata Fokus. Buat dia, melakukan banyak hal lebih mengasyikkan. Sementara orang "bodoh"tidak punya kegiatan lain kecuali fokus pada bisnisnya.

11. Tidak Peduli Konsumen -
Orang "Pintar" sering terlalu pede dengan kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah Oke
berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara konsumen. Orang"bodoh"?. Dia tahu konsumen seringkali lebih pintar darinya.

12. Abaikan Kualitas -
Orang "bodoh" kadang-kadang saja mengabaikan kualitas karena memang tidak tahu, maka
tinggal diberi tahu bahwa mengabaikan kualitas keliru. Sednagnkan orang "pintar" sering mengabaikan kualitas, karena sok tahu.

13. Tidak Tuntas -
Orang "Pintar" dengan mudah beralih dari satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya banyak kemampuan dan peluang. Orang "bodoh"mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya saja.

14. Tidak Tahu Pioritas -
Orang "Pintar" sering sok tahu dengan mengerjakan dan memutuskan banyak hal dalam waktu sekaligus, sehingga prioritas terabaikan. Orang "Bodoh"? Yang paling mengancam bisnisnyalah yang akan dijadikan pioritas

15. Kurang Kerja Keras dan Kerja Cerdas -
Banyak orang "Bodoh" yang hanya mengandalkan semangat dan kerja keras plus sedikit kerja cerdas, menjadikannya sukses dalam berbisnis. Dilain sisi kebanyakan orang "Pintar" malas untuk berkerja keras dan sok cerdas,

16. Mencampur adukan Keuangan -
Seorang "pintar" sekalipun tetap berperilaku bodoh dengan dengan mencampuradukan keuangan pribadi dan perusahaan.

17. Mudah Menyerah -
Orang "Pintar" merasa gengsi ketika gagal di satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang lain, ketika menghadapi hambatan. Orang "Bodoh" seringkali tidak punya pilihan kecuali mengalahkan hambatan tersebut.

sumber: Irwan Masduqi
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Kamis, Mei 19, 2011

Mengenal Debt Collector

by: Isa Alamsyah

Kalau Anda mengira tidak akan bebas dari Debt Collector karena tidak punya kartu kredit, itu salah besar, karena Debt collector akan mengancam siapa saja yang punya hutang di Bank atau lembaga keuangan (Finance).

Ancaman yang lebih berbahaya justru mengancam para pengkredit motor, atau mobil daripada pemegang kartu kredit.

Kenapa?
Kalau kartu kredit tidak ada agunan sedangkan kredit mobil dan motor bisa diambil seenaknya.

Mungkin Anda bilang, saya baik-baik saja dengan kredit motor atau mobil saya. Tapi tunggu dulu.
Waktu paling berbahaya adalah 3 bulan terakhir atau tahun terakhir. 1 bulan saja telat, bahkan terkadang satu hari, DEBT COLECTOR akan datang untuk merebut mobil Anda.

Kenapa demikian?
Di sini kunci kelicikannya.

Mau tahu, ayo kita bongkar satu per satu.

Fakta 1 Debt Collector dan Lembaga Keuangan Saling Membutuhkan
Lembaga Keuangan sangat butuh Debt Collector untuk bisa menarik uang mereka (Bad debt) yang tercecer. Debt Collector bisa menjadi lembaga yang mengerjakan dirty job (pekerjaan kotor) yang tidak bisa ditangani lembaga keuangan.

Jika Anda sempat menyaksikan dialog Janji Wakil Rakyat di TV One ketika membahas kasus Citibank, terungkap bahwa Citibank membuat perjanjian dengan Debt Collector dalam bahasa Inggris (aneh kan?) dan di salah satu pasal kuang lebih dinyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas perilaku Debt Collector. Debt Collector juga sangat butuh lembaga keuangan untuk mendapat mangsa. Mereka menggunakan surat dari Bank untuk menekan atau menteror.
Sekalipun artikel ini fokus ke pinjaman mobil dan motor, tapi talkshow TV One di atas cukup relevan.

Fakta 2 Debt Collector tidak digaji
Sebagian besar debt collector adalah out source dan tidak digaji.
Jadi dari mana ia mendapat penghasilan? Dari komisi tagihan. Tapi ada lagi sumber lain, biasanya orang yang ditagih akan kasih uang rokok yang jumlahnya tidak sedikit kalau sudah didatangi. Biasanya korban yang tidak punya uang banyak, mengulur waktu dengan "menyogok Debt Collector" atau memang dipancing untuk menyogok.

Jadi surat dari lembaga keuangan yang mereka pegang benar-benar dimanfaatkan oleh debt collector secara maksimal.
Lembaga keuangan tentu saja tahu penyalahgunaan ini, tapi mereka juga sadar ini cara mereka bisa mempertahankan debt collector yang tidak mereka gaji untuk tetap bekerja dengan mereka menagih uang.

Kunci 3: Pasal lalai
Kekuatan lembaga keuangan adalah pada artikel

"Jika pelanggan lalai bla..bla..bla.. maka mobil/motor bisa diambil...bla bla..bla..."
Dengan artikel ini sekalipun lalai 1 hari pun sekalipun motor atau mobil Anda bisa diambil. Sekalipun anda tinggal membayar 1 bulan lagi. Gila kan?

Kunci 4: Hati-hati bulan atau tahun terakhir
Ini yang paling penting.
Supaya debt collector tetap berpenghasilan, sasaran empuknya adalah pelanggan di bulan atau tahun terakhir.
Kalau Anda lalai di bulan pertama kedua tidak perlu khawatir, tidak akan ada debt collector yang mengancam. Kenapa?
Karena kalau kita terlambat di bulan pertama, maka kita tidak rugi sekalipun mobil atau motor di ambil, apalagi yang programnya DP rendah, anggap saja sewa. Lembaga keuangan tahu itu dan debt collector juga tahu itu.

Karena itu kalau Anda telat di bulan-bulan awal mereka menelepon saja. Tapi kalau sudah tinggal satu bulan lagi, terlambat satu hari saja Debt Collector datang dan urusannya jadi runyam. Pokoknya hati-hati di tahun terakhir atau terutama di tiga bulan terakhir.

Saya pernah mengalaminya, bukan sekali tapi dua kali, karena itu saya percaya ini adalah pola. Kalau ada yang mengalami juga mohon dishare.

Pertama ketika motor supir saya terlambat bayar padahal tinggal 3 bulan lagi lunas. Padahal biasanya di telepon kalau terlambat tapi ketika tiga bulan lagi lunas yang datang debt collector. Konyolnya, kalau kita terlambat di bulan-bulan terakhir tiba tiba mentranfer jadi susah. Selama ini saya yang mentransferkan uangnya, tapi sering tertolak, jadi saya kira ditolak karena sudah bayar ternyata ditutup karena terlambat. Aneh kan? Bukannya dipermudah ketika terlambat malah dipersulit.

Ternyata itu tujuannya. Memberi makan Debt Collector.
Jadi yang membayar cicilan via transfer lebih beresiko daripada yang bayar langsung.

Kejadian kedua, ketika cicilan mobil tinggal 1 bulan.
Tiba tiba debt colector datang mau ambil mobil karena terlambat 1 hari. Ya, benar benar 1 hari. Jadi debt colector menunggu samapai batas tanggal terakhir. Padahal kita pakai auto debet. Ternyata ketika di auto uang kosong, kemudian kita masukkan uang berapa hari berikutnya mereka tidak mendebet lagi.

Jadi memang niatnya bukan nagih hutang tapi mau kasih makan dect colector dengan memanfaatkan kelalaian pelanggan. Karena keterlambatan 1 hari tersebut saya dipaksa bayar 4 juta. Tentu saja saya tidak mau, karena itu saya datang ke lembaga keuangan tersebut (XXX finance), saya ajak staf lembaga keuangan (bukan debt colectornya) tersebut berdebat, di depan dia saya pasang rekaman sebagai tanda bukti kalau saya perlu tulis.

"Kamu mau nagih uang atau mau rampok mobil?" tanya saya.
"Tapi peraturannya...jika lalu maka..bla-bla bla!" jawab mereka.
"Ya kalau niat mau nagih hutang di debet gak ada di cek lagi dong, bukannya sengaja gak di debet. Sengaja dipersulit bayar...bla...bla...bla...".

Terakhir saya terpaksa ancam (tapi beneran akan saya lakukan) dan saya catat nama dua orang yang berbincang dengan saya.
"Berapapun kerugian saya , saya jamin lembaga Anda akan rugi ribuan kali lipat, dari apa yang akan saya lakukan! Saya janji."

Saya tahu gak ada gunanya ribut ama debt colector, jadi mending langsung ke staf lembaga keungan bersangkutan. Akhirnya mereka diskusi dan berhitung resiko juga, dan membatalkan denda, dan Debt colector sangat kecewa karena gak kebagian komisi (Karena urusan saya selesai, dalam tulisan ini tidak saya tulis nama lembaga keuangan tersebut).

Tapi Debt colector sekalipun urusan saya sudah selesai tidak mau menyerah. Mereka merasa masih pegang surat di tangan mereka. Mereka berkordinasi ingin tetap merebut mobil, mungkin juga ingin kerubutin saya, tapi saya sudah hitung resiko itu. Karena itu saya parkir mobil ditempat jauh, selalu di tempat publik, dan mengawasi kalau ada yang mengikuti.

Melihat gelagat tidak baik, saya laporkan lagi perilaku Debt Colector tersebut pada staf penagihan dan saya minta surat mandatnya dicabut. Akhirnya debt colector diamankan dan suratnya dicabut. Itupun saya masih dilobi untuk kasih sekedar uang rokok ganti transport.

Semua peristiwa ini kembali dalam ingatan setelah membaca berita kejadian di Citibank baru-baru ini. Setelah kejadian citibank, saya rekomendasikan untuk selesaikan via telepon saja. Jadi intinya hati-hati, yang cermat, karena lembaga keuangan dan debt collector menunggu Anda lalai, di bulan-bulan terakhir atau tahun terakhir. Tidak butuh beberapa bulan menunggak, kalau sudah di tahun terakhir, satu hari saja telat anda telat, bisa kena pasal lalai dan berhadapan dengan debt collector.

Kejamnya dunia!
Sukses selalu, No Excuse!


-------------------------- Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Sabtu, Mei 07, 2011

PENGUMUMAN BEASISWA UNIV. AZHAR MESIR 2011-2012

PENGUMUMAN BEASISWA UNIV. AZHAR MESIR
TAHUN AKADEMIK 2011-2012
Nomor : Dt.I.IV/4/PP.009/129/2011



Menunjuk surat Kedutaan Besar Republik Mesir di Jakarta bahwa Universitas Al-Azhar Mesir memberikan tawaran beasiswa bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan studi kesana untuk tahun akademik 2011-2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan selama seminggu dimulai dari tanggal 16 Mei 2011 di Kedutaan Besar Republik Mesir Jalan Teuku Umar No. 68 Jakarta Pusat Telp. (021) 31931141

2. Materi ujian meliputi ; Hafalan Al-Qur'an, Bahasa Arab, dan Pengetahuan Agama Islam .

3. Info selengkapnya menyangkut pendaftaran, persyaratan seleksi, waktu ujian dan pengumuman kelulusan dapat ditanyakan langsung ke Kedubes Mesir Jakarta.



Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, 5 Mei 2011

Direktur Pendidikan Tinggi Islam



ttd


Prof. Dr. H. Machasin, MA

NIP. 19561013 198103 1 003

-------------------------------------------------------

UPDATE: 


Untuk pengumuman HASIL UJIAN, sebagaimana sudah tertera di atas, agar MENGHUBUNGI pihak Kedutaan Besar Mesir di Jakarta, dengan alamat sebagai berikut:


Jl. Teuku Umar No. 68, Menteng Jakarta Indonesia

Phone:
+6221-3143440
+6221-31935350
+6221-31931141

Fax:
+6221-3145073

Email:
egypt@indosat.net.id

Website URL:
http://www.mfa.gov.eg/Missions/Indonesia/Jakarta/Embassy/en-gb - TIDAK VALID





--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."