Dalam sebuah seminar kecil di bulan kemarin, kebetulan neilhoja dan nggapriel ditunjuk jadi pemakalahnya. Diadakan di kantor Sekretariat IKPDN di bilangan Rob'ah, Nasr City, Kairo. Kala itu, neilhoja dan nggapriel membawahi sebuah makalah tentang bank syariah, sebuah makalah rewrite yang kami tulis sebelumnya untuk kajian PAKEIS (Pusat Kajian Ekonomi Islam) di bawah naungan ICMI.
Hanya saja sayang, ketika itu mendapat pertanyaan yang ada di luar konteks bank syariah. Tak ayal, kami pun harus mengaku bahwa belum sempat mengkaji hal ini, yaitu hukum MLM dalam Islam, khususnya DBS. Beruntung ketika itu kita didampingi ustadz senior kita, Pak Ghozali..
Nah, sekarang bagi yang ingin mengetahui hukum fiqh bisnis MLM ini, sudah aku temukan. Silahkan didownload dan disebarkan. Halal dan gratis, dengan catatan, tetap mencantumkan sumbernya.
Silahkan download di sini:
1. Artikel Hukum Fiqih MLM (dari MES)
2. Artikel Hukum Fiqih MLM (mirror)
Kutipan sekilas artikelnya begini:
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda.
PS:
Makalah didapat dari situs resmi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."
3 comments:
Thanks info neng....
Kemaren banyak orang juga yang ngajak bisnis MLM tapi sayang nya Diriku tidak tertarik sama sekali, lebih baik diriku berbisnis di dunia ini., hehe
hehe... aku cowok om. :D
mm gitu ya, emang om bisnis apa?
Wah, syukurlah aq baca artikel ini.
Kebetulan besok aq mw datang ke pertemuan presentasi bisnis MLM.
Memang kalo dilihat dari bonusnya menggiurkan, tapi (setelah baca artikel mas) kalo dilihat dari hukum syar'i mengerikan, hampir semua jenis bisnis MLM itu haram.
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)