Beberapa hari yang lalu, terjadi sebuah kegemparan. Sesungguhnya hanyalah berita biasa, akan tetapi kekuatan media memang luar biasa. Bermula dari sebuah berita di salah satu koran Mesir terkemuka, al-Masry al-Youm, bahwasanya syaikh Azhar memaksa (ajbara) salah satu siswinya di kelas 8, untuk membuka cadar (niqob)nya, dan mengatakan bahwa niqob atau cadar tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam. Berita ini pun kemudian dimuat di salah satu koran ‘Islam’ Indonesia melalui situsnya, Republika online.
Hanya saja, cukup disayangkan ketika ditemukan dalam komentar terkait berita tersebut yang sekali lagi, dan berulang kali (dalam banyak kasus lainnya) yang tidak mendalami dan menyikapi berita ini dengan bijak. Banyak diantara komentator tersebut berapi-api dan bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa syaikhul Azhar, adalah ulama su’ , inna lillah. Karenanya dalam tulisan ini penulis ingin mencoba menyikapi sebuah berita tersebut dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak grusa-grusu (sebuah kebudayaan masyarakat kita dalam berkomentar). Mencoba mengurai permasalahan sebenarnya terkait pendapat syaikhul Azhar dan posisi beliau.
Penulis akan mencoba mengambil dua pendekatan terkait masalah ini. Pertama adalah pendekatan hukum fiqih terkait cadar, dan yang kedua adalah pendekatan posisi syaikhul Azhar selaku subjek dalam berita ini.
Memang ditemukan beberapa pendapat (ijtihad) – dan bukan khilaf, menurut Dr. Musayyar – di kalangan para ulama terkait hukum memakai cadar bagi wanita muslim. Beberapa ulama menganggap bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Dalil yang mereka pakai antara lain surat al-Ahzab 59 dan surat an-Nuur 31, akan tetapi sama sekali dalam dua ayat ini – dan ayat-ayat lainnya di al-Quran – tidak ditemukan nash sharih (kalimat tersurat) yang menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah. Pendapat ini diambil hanya dari mafhum atau ‘tersirat’ saja – menurut mereka. Lebih lanjut silahkan baca buku Fiqih Ikhtilaf bab Wanita Bercadar, karya Ahmad Sarwat Lc.
Sementara Imam Empat Mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya, justru berpendapat sebaliknya. Dan inilah yang diakui sebagai pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa hukum bercadar bagi wanita muslimah adalah mubah saja dan tidak wajib. Beberapa dalil yang mereka kemukakan adalah ijma’ para sahabat yang mengatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah aurat. Selain itu juga pendapat jumhur ulama dan mufassirun – para ahli tafsir.
Belum cukup, bahkan para ulama kontemporer semisal Nashiruddin al-Albani (lihat ‘Jilbabul Mar'ah al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram’) dan Yusuf Qardawi pun mengatakan bahwa hukum bercadar hanyalah mubah dan tidak wajib. Dan para ulama pun mengakui bahwa itu hanyalah adat dan bukan ajaran Islam, termasuk syaikhul Azhar, Syaikh Thantawi rahimahullah. Dalilnya adalah, adanya larangan bercadar ketika ihram.
Terkait pendapat dalam bidang fiqih, penulis merasa cukupkan sekian saja. Dan intinya, secara jumhur ulama berpendapat bahwa hukum cadar adalah mubah dan tidak wajib. Lantas bagaimana dengan syaikhul Azhar sendiri selaku subjek dalam berita ini?
Ada beberapa isu yang bisa dikaitkan dengan beliau. Salah satunya adalah perkataan beliau “Aku lebih tahu daripada kamu..” yang dianggap menyimpan kesombongan. Akan tetapi menurut penulis, penggunaan kata ana a’lamu (aku lebih tahu), bukanlah sebuah kesombongan khususnya dalam bahasa Arab. Penulis merujuk pada perkataan nabi Ya’kub kepada anak-anak dan keluarganya (QS Yusuf: 96). Jadi jelas, apa yang dikatakan syaikhul Azhar bukanlah bentuk kesombongan, terlebih siswi itu notabenenya termasuk salah seorang ‘santriwati’ beliau.
Yang kedua adalah terkait kebijakan beliau yang ingin melarang pemakaian niqob di sekolah Azhary. Sudah barang tentu, ketika Syaikh Thantawi mengambil sebuah kebijakan, pastilah ada alasan di baliknya. Termasuk kebijakan ini. Dalam sebuah siaran di televisi mesir, beliau memberikan alasan dan klarifikasi soal ini – niqob dalam Islam dan kebijakan larangan niqob di sekolah-sekolah Azhar.
Salah satu yang menjadi dasar kebijakan beliau adalah, bahwa di kuliyah banat (kampus putri) keadaannya tidak dicampur antara lelaki dan perempuan. Maka, untuk apa memakai cadar bila di sekelilingnya sama-sama perempuan juga? Berbeda mungkin bila sudah di luar. Dan jelas, bahwa yang dilarang bercadar adalah ketika akan memasuki kampus putri. Lalu, di mana salahnya?
Bahkan menurut penulis, bisa jadi cadar akan menjadi senjata makan tuan bila diperbolehkan di kampus putri. Apa pasal? Pemakaian cadar akan membantu seorang pria untuk menyamar menjadi wanita dan menyusup di kalangan mereka. Dan menurut salah seorang komentator di koran al-Masry al-Youm, hal ini – pria menyamar dalam niqob – pernah terjadi, meskipun bukan di kampus putri. Bukti lainnya adalah kebijakan pemerintah Kelantan di Malaysia yang juga akan melarang niqob, bahkan di jalanan, demi menghindari bentuk-bentuk kejahatan atau bahkan terorisme.
Dan terakhir, syaikhul Azhar adalah seorang kepala tertinggi di lembaga Azhar. Lantas, apakah tidak boleh seorang kepala sekolah memutuskan sebuah kebijakan yang bersifat eksklusif di kalangannya sendiri? Terlebih kebijakan ini sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Dan dengan jelas, syaikhul Azhar sama sekali tidak melarang pemakaian niqob, kecuali hanya di kawasan Azhar.
Memang benar, secara fiqih pemakaian niqob bagi muslimah adalah mubah, maka tidak pula diperkenankan bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai haram (larangan). Akan tetapi, syaikhul Azhar selaku pemegang kebijakan, tentunya sudah memikirkan berbagai banyak hal – diantaranya apa yang sudah penulis tulis di atas – terkait larangan khusus ini. Toh, niqob juga tidak wajib mengenakannya, dan hanya dilarang di kawasan Azhar yang notabenenya sudah memisahkan antara lelaki dan wanita. Sementara di luar, sah-sah saja bagi seorang wanita untuk memilih memakai niqob demi menjaga iffahnya.
Wallahu a’lam.
--------
Lebih lanjut, republika pun sudah memuat ulasan tentang pendapat ulama dan keterangan dari Ulama Azhar lainnya. Lihat di sini.
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."
Kamis, Oktober 15, 2009
Hukum Cadar dalam Islam | Klarifikasi tentang Syaikh Azhar
13.14
Mas Niam
10 comments
10 comments:
Setuju am. Sekali lagi, kita punya gagasan yang sama, hehe ^ ^
Jadi inget dulu pas Facebook pernah di'haram'kan. Yang diharamkan ternyata bukan Facebooknya, melainkan penggunaannya untuk maksiat.
Sayangnya media dan khalayak [sempat] terlanjur salah paham...
So, klarifikasi kayak gini emang perlu. Biar kita nggak terlalu dini men-judge ulama.
Well done!! ;)
I am totaly agree with you prend....
yang penting nanti kita bicarakan di warung bang boby atau latansa aja deh.......
maksutee
betul, media nampaknya terlalu provokatif. yg paling fatal apa yg dirilis era muslim ttg "siapakah syekh azhar sebenarnya" tanpa sumber yg bs dipertanggungjwbkan. :(
@ angga: thanks sob. emang gitu, rasanya media emang ga bisa lepas soal isu ini..
@ topiq: bicarain di rumahmu ae.. wkwkw
@ freezipe: thanks dude..
@ mayaddah: hm... eramuslim mulai berulah. -_-"
ulasan yg menarik, makasih sharingnya.
mampir..ini blog yg lain lagi ya?
@ narti: sama2 mbak....
@ mba fanny: hehe... iya, tapi ni blog utama.
Thank's..tulisannya dpt menambah wawasan aku...
Tapi...
ada juga yang beberapa ulama yang berpendapat tentang niqob itu wajib, karna ditinjau dari sebuah hadis,yang di riwayatkan oleh At - Turmuzi...
yang artinya " wanita itu aurat yang harus ditutup"
Tapi ana kurang faham dari penjelasan dari buku, mungkin saudara bisa bantu...
Syukron..
@nur mina: pendapat yang menyatakan niqob itu wajib, menurut saya kurang sesuai. Sebab, dalam haji pun tidak boleh berniqob.
Wallahu a'lamu.
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)