Ceritanya, kemarin aku baru ikut muhadorohnya duktur Imarah - yang terkenal itu, hehehhe - nah, terus beliau memandang bahwa tidak ada naskh wal mansukh dalam al-Quran.
landasannya:
1. ayat sharih dalam al-Quran, (La tabdiila likalimatillah, dll...)
2. ma nansakh min ayatin (itu adalah sebagai mu'jizat, bukan ayat Quran) dan ada 84 ayat lain (yang bukan berarti ayat Quran)
3. pendapat ahlu lughah (Lisan al-Arab), bahwa makna naskh yang paling utama adalah lil itsbat, bukan al-mahw. --> tanasukh al-arwah --> inna kunna nastansikhu...
4. pendapat ini diambil dari banyak ulama besar, Imam Ghazali (al-Mustashfa) , az-Zarkasyi (al-Bahru al-Muhyt), al-Ashfahani, (al-Muwafaqat) , dll....
5. dapat dikatakan seluruh imam di atas berpendapat, dengan inti yang sama bahwa tidak ada naskh wal mansukh dalam Al-Quran akan tetapi yang ada hanyalah tabyin al mubham, takhshish al-am, al-istisna, dsb...
6. al-Quran adalah kalamullah al-qadim, "idza tsabata qidamuhu fa muhalun adamuhu..." (tidak bisa dihapus)
7. adanya pendapat yang mengatakan naskh dalam al-Quran, adalah karena tagahyyurul ahwal tertolak, karena al-ahwal tataghayyar fi kulli waqtin... maka bisa jadi, nuskha al-Qur'anu jami'an....
8. bila diakui adanya naskh dalam al-Quran, maka itu adalah tasykik fil 'ismah. dan tasykik fil 'ismah, adalah tasykik ad-da'wah al-islamiyyah kullaha....
9. terkait dengan hukm al-khamr, itu adalah tadarruj al-hukm, sebagai satu sunnah di antara sunanillah.. . artinya, hukum tersebut tetap ada bisysyart (berlaku pada waktu itu) ... sementara kemudian datang hukum baru pun bisysyart (yang berlaku setelahnya). bukan soal raf'u al-hukm tapi kaff ta'alluq al-hukm.
kesimpulan:
Tidak ada naskh - raf'ul hukm - dalam al-Quran, yang ada hanyalah - sebagaimana disebut imam ghazali, dan pendapat ulama ushul wa ulama al-fuqaha, seperti yang udah ana tulis di atas - raf'u ta'alluq al-hukm an al-mukhatab, atau kaff at-ta'alluq.
Bagaimana pendapat sodara-sodara?
*padahal kemaren baru aja ikut muhadoroh di kampus, bilang soal naskh wal mansukh dalam Al-Quran, dan ternyata udah tertolak dengan alasan yang no 8. hu.. hu...
*maaf buat temen-temen yang kurang ngerti bahasa Arab, karena memang sengaja ini dikhususkan dulu, secara masih berbentuk diskusi.. nanti kalau sudah fix dan sudah saia teliti juga, insya Allah akan saya postingkan hasilnya. ;)
1 comments:
:D
Boleh diajukan sebagai tema pembahasan al-Qudwah atau INSIT selanjutnya. Menarik, bro..
.
btw, kirim juga lah jadwal kuliah kite nie..
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)