Beberapa minggu yang lalu, ada seorang temen di facebook yang bertanya tentang masalah Qunut. Dia cerita tentang sebuah hadist sahih dari riwayat Imam Bukhori yang intinya begini, bahwa Rasulullah pernah berqunut selama sebulan mendoakan suatu kaum, kemudian meninggalkan ibadah qunut itu. Dia pun kemudian bertanya, bagaimana menurutku perihal hadist sahih yang dia temukan di kitab bulughul maram ini?
Sempet kaget juga, ketika mendengar matan (isi) hadist tersebut yang seolah-olah mengisyaratkan bahwa ibadah qunut adalah bid'ah. Terlihat dari kalimat hadist itu, "tsumma tarakahu" artinya, kemudian beliau meninggalkan ibadah qunut itu. Akan tetapi, benarkah bahwa ibadah qunut itu adalah bid'ah? Aku sendiri tidak langsung menjawab pertanyaan lad, temenku itu. Karena terus terang, baru saja beberapa hari yang lalu menemukan pembahasan bahwa ibadah qunut itu disepakati oleh Imam Mazhab yang empat (Hanbali, Maliki, Syafii dan Hanafi). Lantas, bagaimana mungkin ada hadist yang sekilas menafikan ibadah qunut ini tidak dianggap oleh para ulama?
Semula aku bingung dan mempertanyakan kesahihan hadist tersebut. Akan tetapi jelas, bahwa hadist itu sahih, karena diriwayatkan oleh Bukhori. Namun rupanya, aku ketawa sendiri setelah menemukan matan hadist tersebut di bulughul maram karangan imam ibn Hajar. Tak lain dan tak bukan, karena ternyata pemahaman awalku tentang hadist itu yang salah. Heu heu..
Karena setelah kubaca sendiri, pikiranku langsung berkesimpulan, bahwa yang dimaksud tsumma tarakahu, adalah bukan sebuah larangan.. akan tetapi, tindakan Rasulullah yang menunjukkan bahwa ibadah qunut itu tidaklah wajib. :D
Contoh sederhana kaidah usul fiqih ini adalah sholat tarawih. Rasulullah melaksanakan di bulan Ramadhan, tapi juga pernah meninggalkannya. Dan jelas bahwa perbuatan "meninggalkan" tidaklah termasuk dalam bab nasakh wa mansukh. Akan tetapi, menjadi syarat naskh wa mansukh adalah adanya sunnah atau nash baru yang bertentangan. Dan meninggalkan sebuah perbuatan, tidak termasuk mengadakan sesuatu yang baru yang bertentangan dengan hal sebelumnya.
Wallahu A'lamu bish-showab.
Petikan pertanyaannya adalah begini:
Heuheu..
Menurut kk nich tentang hadist ni gmn,stuju ga?
Dr annas bhwa nabi saw prnah qunut 1buln stlah ruku.mndoakn kebinasaan ats b2rapa suku dr arab,kmdian ia tnggalkn qunut.
Tafsir bulughulmaram: 1.annas(mnrut bbrpa rwayat)mmbid'ahkn qunut subuh.ia brkt,rsul tdk prnh qunut mlainkan apbla mndoakn kbaikn bg kaum mslmin/mndoakn sblikny ats kaum kfirin.2.abi malik al-asyja'i prnh shlt dblakng abubkar,usman,umar,ali,brkta,bhwa qunut subh tdk dkrjakn nbi&shbat2ny&ia bid'ahkn prbuatn it.
Dan jawabanku yang aga ga nyambung itu adalah begini, hehe...:
heu heu heu... persoalan qunut yak? :D
bulughul maram tuh bukan kitab tafsir kali, tapi kitab hadist. yang ada, syarah bulughul maram.. kalo tafsir itu, tafsir al-Quran.. ^^v
wah lad, kalo cuma disebutkan kitabnya tanpa hadisnya susah juga. tapi doa qunut dalam keadaan nawazil (ditimpa musibah) itu emang masyru', maksudnya disyariatkan dalam Islam alias bukan bid'ah. dalil2nya antara lain, hadis ibn Abbas yang diriwayatkan oleh imam Bukhori, Abu Dawud dan juga Imam Ahmad.
Diatas (disyariatkannya qunut nawazil dalam islam) adalah pendapat para imam mazahib yang 4, (Syafii, Maliki, Hanafi dan Hanbali), artinya para jumhur ulama sepakat dengan adanya qunut nawazil ini. akan tetapi, para ulama fiqih yang 4 tadi, punya pendapat masing2 terkait kapan saja dilaksanakan qunut ini.
1. Malikiyah bilang: Tidak ada qunut kecuali dalam sholat subuh, maka tidak ada qunut ketika sholat witir dan sebagainya.
2. Syafiiyyah bilang: Tidak ada qunut kecuali dalam sholat witir di pertengahan akhir bulan ramadhan. dan tidak ada qunut selain dalam witir kecuali pada sholat subuh dalam segala kondisi, atau pada sholat fardu yang ketika itu umat islam ditimpa musibah.
3. Hanafiyyah bilang: berdoa qunut dalam sholat witir. dan tidak di sholat lain kecuali dalam musibah dan cobaan yang berat (khusus) di sholat subuh, seorang imam membaca doa qunut dan ma'mum mengamini. dan tidak ada qunut bagi orang yang sholat sendirian.
4. Hanabilah bilang: berdoa qunut di sholat witir dan tidak di sholat lain kecuali dalam keadaan ditimpa musibah (nawazil), maka seorang imam berdoa qunut, atau penggantinya di sholat fardu yang lima selain sholat jumat.
dan Imam Ahmad bin Hanbal pun punya pendapat sendiri (berbeda dengan para pengikutnya/ hanabilah): tidak ada satupun riwayat dari Nabi saw tentang qunut dalam sholat witir sebelum ruku, ataupun sesudahnya.
terkait pendapat imam Ahmad ini, benar bahwasanya tidak ada hadis sahih yang datang dari Nabi bahwa beliau melakukan qunut dalam witir, akan tetapi dalam kitab sunan (hadis hasan) diceritakan bahwa Nabi saw mengetahui dari hasan bin ali tentang kalimat doa dalam qunut witir: allahumahdina fiman hadait,.... dst. dan hadis ini disahihkan oleh para ulama.. (majmu' fatawa syaikh muhammad bin shalih al-atsimain, juz 4 bab sholat tathowwu)
kesimpulannya:
dalil pelaksanaan qunut itu ada dan bukan bid'ah. dan selanjutnya, masing2 orang boleh berpegang kepada mazhab para ulama fiqih yang 4 di atas.. :)
kalau berqunut ahsan, kalaupun meninggalkan juga ahsan. dan yang ga ahsan, adalah yang ga sholat.... ^^v
Dengan ini jelas, bahwa ibadah qunut bukanlah bid'ah. Karena yang disepakati para ulama adalah qunut nazilah. Bagaimana dengan Qunut Subuh? dipostingan selanjutnya insya Allah akan aku bahas tentang dalil Qunut Subuh dan pendapat para ulama. :)
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."
3 comments:
waduw..... jadi tergantung mazhab masing masing yah.. ..hemmm jadi pengin menunggu nie artikel selanjutnya... kalo qunut witir jadi itu emang sunah dong??? maksudnya dikerjakan mendapat pahal.. tidak dikerjakan tidak apa apa???
hmmmm, yang lebih parah kalau orang yang tidak Qunut dan shalat subuh sama sekali, itu gimana?
Qunut dibilang bid'ah. Emangnya yang bilang kayak gitu langsung denger dari Rasul...
ummmm...
wallahu'alam..
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)