Kamis, September 24, 2009

Pin It

Widgets

Bank Syariah, Instrumen Awal Gerakan Ekonomi Islam (1)

Oleh: Nailunniam dan Angga Prilakusuma

Geliat pertumbuhan bank syariah saat ini tampaknya menjadi sebuah studi yang saat ini marak diminati. Di tengah raksasa eknomi kapitalis, bank syariah mencoba menawarkan sebuah alternatif baru kegiatan ekonomi. Meski harus diakui ceruk tersebut masihlah sangat kecil, bahkan tidak sampai 5 persen di Indonesia, akan tetapi melihat alternative concept yang ditawarkan dan percepatan pertumbuhan yang signifikan, tak heran kemudian perbankan syariah menjadi bahan kajian yang menarik dewasa ini.


Bermula dari wacana yang ditabuh tahun 1970-an, konsep perbankan syariah sekarang menjadi solusi yang mungkin ditempuh, terutama pasca goncangan ekonomi dunia tahun 1997 dan 2009. Terlepas dari beberapa pro dan kontra mengenai prakteknya, perbankan berbasis syariah menunjukkan grafik pertumbuhan yang pesat, bahkan mampu menarik nama-nama besar di dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase-Chemical Bank, Goldman Sach untuk membuka cabang yang berlandaskan syariah.

Ada apa dengan bank syariah? Toh notabenenya dia adalah sebuah lembaga keuangan dan intermediasi. Dan mengapa harus ada? Bukankah ceruk dunia ekonomi global saat ini telah digarap oleh perbankan konvensional, dan mengapa harus bank syariah? Apa yang saja mereka tawarkan dan benarkah geliat perkembangannya saat ini hanya fenomena latah dan ‘kagetan’ masyarakat kita? Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas sekilas tentang perbankan syariah, termasuk perbedaannya dengan bank konvensional. Ada juga pembahasan tentang konsep dan `system operasional bank syariah berikut gambaran produknya. Pada akhir tulisan, kami hadirkan beberapa fakta dan fenomena tantangan dan harapan atas instrumen awal ekonomi Islam ini.

A. Awal Perkembangan Bank Syariah di Dunia

Usaha untuk menerapkan asas profit and loss sharing pertama kali dirintis di Malaysia dan Pakistan pada tahun 1940-an. Upaya tersebut diterapkan atas pengelolaan dana Haji tahun itu. Namun, secara lembaga, sistem syariah pertama kali diterapkan oleh Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir di tahun 1963 (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, 2001, hlm.18). Mit Ghamr Bank memang tidak mengenakan nama syariah karena alasan politis. Meski berskala kecil, namun dapat dikatakan, bank yang dipelopori oleh Ahmad el-Najjar ini mampu mengilhami pendirian sembilan bank lain dengan asas yang sama. Namun usaha ini berumur pendek, tahun 1967 Mit Ghamr Bank ditutup karena masalah manajemen (http://go-blog-go.blog.friendster.com/2008/01/perkembangan-perbankan-syariah/).

Di skala internasional, institusi ekonomi syariah yang pertama berdiri adalah Islamic Development Bank (IDB). Sebelum pembentukannya di tahun 1975, wacana untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan berbasis syariah telah santer dibahas dalam sidang-sidang pada Organisasi Konferensi Islam.
Pada bulan Desember 1970, pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah dengan dasar profit and loss sharing. Sidang menyetujui proposal tersebut dan berencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.

Selain itu, diusulkan pula pembentukan Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), yang berfungsi sebagai berikut:
a. Mengatur investasi modal Islam
b. Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara Islam
c. Memilih lahan atau sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya
d. Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara Islam

Sebagai rekomendasi tambahan, diusulkan pula pembentukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks). Badan ini berperan sebagai badan konsultatif untuk masalah ekonomi dan perbankan syariah. Badan ini juga bertugas sebagai penyedia bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Dukungan teknis yang dimaksud berbentuk pengiriman tenaga ahli ke negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistem perbankan Islam, saling tukar informasi dan pengalaman antar negara Islam.

Usulan-usulan tersebut kemudian berkembang pada sidang-sidang OKI selanjutnya. Hingga akhirnya pada tahun 1975, Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau setara dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights). Dan semua negara OKI menjadi anggota IDB (Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., hlm. 19-21).

B. Perkembangan Bank Syariah di Berbagai Negara

1. Pakistan

Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari tiga institusi, National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan) dan Mutual Funds of the Investment Corporation Pakistan (kerjasama investasi). Pada tahun 1981, undang-undang mudhârabah dan murâbahah berlaku secara resmi. Hasilnya, sebanyak 7000 unit cabang bank komersial di seluruh Pakistan beroperasi dengan sistem bagi hasil. Kemudian di awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan dirubah secara masif ke sistem perbankan syariah.

2. Mesir

Bank syariah pertama yang berdiri di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi per Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil menakjubkan dengan total aset sekitar 2 miliar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Bank lain yang menggunakan dasar syariah adalah Islamic International Bank for Investment and Development.

3. Siprus

Faisal Islamic Bank of Kibris (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki dua cabang di Siprus dan satu cabang di Istanbul. Pada sepuluh bulan pertama, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murâbahah senilai sekitar TL 450 juta. Selain itu, bank juga melakukan pembiayaan dengan skema musyârakah dan mudhârabah serta menerapkan pengelolaan dana berpola al-qardhu’l hasan dan zakat.

4. Kuwait

Kuwait Finance House didirikan tahun 1977 dan sejak awal tidak beroperasi dengan sistem bunga. Dalam rentang dua tahun (1980-1982) dana masyarakat yang terkumpul melejit dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir 1985, total aset Kuwait Finance House mencapai KD 803 juta dengan keuntungan bersih mencapai KD 17 juta, (satu dinar kuwait setara dengan 4-5 USD).

5. Bahrain

Oleh Syafii Antonio, Bahrain disebut sebagai off-shore banking (Off-shore bank: Bank yang debiturnya berada di luar negeri. BIasanya negeri tersebut menerapkan kebijakan pajak yang rendah. Debitur mendapatkan beberapa keuntungan dari aspek hukum dan finansial. Lih.: http://en.wikipedia.org/wiki/Offshore_bank) heaven terbesar di timur tengah. Pasalnya, di negara yang hanya berpenduduk sekitar 660 ribu jiwa (per desember 1999) itu terdapat 220 local dan off-shore banks. 22 di antaranya berbasis syariah, seperti Citi Islamic Bank of Bahrain, Faysal Islamic Bank of Bahrain dan al-Barakah Bank.

Perkembangan terakhir, bulan Juni 2009 ini, bank syariah terbesar di dunia didirikan di Bahrain. Sebagaimana dilansir harian Republika, Syekh Saleh Abdulla Kamel, Chairman General Council of Islamic Banks and Financial Institutions, mengatakan bahwa bank tersebut direncanakan memiliki modal disetor senilai 11 miliar dolar AS (empat miliar dinar) dengan IDB sebagai pemegang saham terbesar. http://republika.co.id/koran/16/28067/Bank_Syariah_Terbesar

6. Uni Emirat Arab

Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975, investasinya mencakup bidang perumahan, proyek industri dan aktivitas komersial.

7. Malaysia

Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB mempunyai lebih dari 70 cabang yang tersebar di hampir setiap negara bagian Malaysia.

8. Iran

Pengembangan perbankan syariah di Iran bermula sesaat setelah revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979. Sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984.

9. Turki

Walaupun berideologi sekuler, Turki termasuk negara yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al-Maal al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember di tahun yang sama, didirikan Faisal Finance Institution yang mulai beroperasi pada bulan April 1985.

C. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Wacana mengenai perbankan berbasis syariah mulai berkembang di Indonesia pada awal tahun 1980-an. Beberapa tokoh mulai membuka diskusi-diskusi mengenai bank syariah. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, M. Amien Azis dan lain-lain. Di lapangan, uji coba dalam skala relatif terbatas pun sudah dilaksanakan. Di antaranya dengan pembentukan Baitut Tamwil-Salman Bandung.
Usaha yang lebih merujuk pada pembentukan bank Islam baru muncul pada tahun 1990. MUI pada tanggal 18-20 Agustus menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Dan dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Hasilnya berupa pembentukan kelompok kerja yang bertugas untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Bank yang pertama terbentuk adalah PT Bank Muamalat Indonesia.

Bank Muamalat berdiri tahun 1991 dengan modal awal sekitar 106 milyar rupiah dan baru beroperasi setahun berikutnya. Tahun 1999, Bank Muamalat telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makasar.

Pada masa awal pendiriannya, bank syariah belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Bank syariah hanya dikategorikan sebagai bank yang menerapkan sistem bagi hasil, sebagaimana tercermin dari UU no. 7 tahun 1992. Itu pun dibahas dalam porsi yang kecil.

Tapi pasca Reformasi, pemerintah mulai melirik perbankan syariah. Dengan disetujuinya UU no. 10 tahun 1998 sebagai revisi atas UU no. 7 tahun 1992, perekonomian syariah mulai menggeliat. Dalam UU tersebut, dirinci landasan hukum serta jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total ke basis syariah.

Perbankan syariah semakin mendapat kesempatan untuk berkembang setelah diberlakukannya UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008. Dengan demikian, landasan hukum bagi beroperasinya bank syariah cukup memadai untuk mendorong pertumbuhan yang lebih cepat. Sebagai catatan, rata-rata pertumbuhan aset bank syariah dalam lima tahun terakhir cukup impresif, menembus angka 65% pertahun. (Website resmi Bank Indonesia, http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/)

Jika pada tahun 1992-1998 hanya ada satu bank syariah, maka pada Maret 2007, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan Bank Indonesia, jumlah bank syariah telah mencapai 24 unit yang terdiri atas tiga Bank Umum Syariah dan 21 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 105 unit pada periode yang sama. (Cita Octaviana, S.E., Potret Perbankan Syariah di Indonesia, Buletin Ekonomika dan Bisnis Islam, ed. IV/VII, Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM. Hal. 1.)

Tahun 2009 ini, pengamat ekonomi syariah Adiwarman Karim memprediksikan pertumbuhan bank Islam bakal melaju pesat. Pasalnya, ia melihat bahwa kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mendukung ke arah sana. Perkembangan tersebut tercermin dari peningkatan jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Tiga bank syariah yang besar dan sudah cukup dikenal di Indonesia selama ini adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, bank Syariah Mega dan Bank BRI Syariah. Diperkirakan sejumlah sembilan bank umum juga akan mengikuti jejak ketiga bank syariah tersebut. Kesembilan bank yang dimaksud adalah BCA, BNI, NISP, Bukopin, Victoria dan Bank Panin. Sedang tiga bank sisanya diperkirakan dari investor Timur Tengah. (http://www.republika.co.id/koran/124/34821/Bank_Syariah_akan_Melesat)

----------------------
* disampaikan dalam kajian reguler PAKEIS (Pusat Kajian Ekonomi Islam) ICMI Orsat Kairo, Jum'at 17 Juli 2009, di Wisma Nusantara.


Bersambung ke postingan selanjutnya. Artikel ini aslinya ada 16 halaman word. Jadi, silahkan bersabar.. hehe..

Tags: bank syariah, ekonomi islam, sejarah perbankan syariah, perkembangan bank syariah,

Artikel terkait :



1 comments:

Mei Azzahra mengatakan...

Artikel yang bagus, mas. Bisa dipublikasikan juga di web kami. Terima kasih

Posting Komentar

Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)