Ups, musti wasapada nih. Kasus lain UU ITE, banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Menambah panjang daftar deretan korban. Kisah bu prita bisa dibaca di postinganku di bawah.
Dan gak main-main, resiko yang bisa didapet adalah denda sebesar 1 Milyar (beuh... saldo di paypal aja baru 7,5 dolar) dan penjara maksimal 6 tahun. Hem.. blogging jadi gak aman lagi?
Tentu tidak, kan ada
Isi UU tersebut adalah begini:Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Akan tetapi, setelah diajukan permohonan judicial review oleh om Anggara dan teman - teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, MK kemudian memberi beberapa catatan yang dapat lebih memperjelas kedudukan Pasal 27 ayat (3) tersebut, yaitu:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya harus ada pengaduan dari orang yang merasa tercemar nama baiknya, delik ini tidak bisa langsung beroperasi tanpa ada pengaduan terlebih dahulu
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikonstruksikan sama dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, artinya hanya pelaku utama yang bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan bukan orang yang hanya sekedar memberikan tautan ataupun menyebarluaskan informasi, dalam hal ini pelaku penyertaan tidak bisa dikenakan
3. Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
4. Blog dan Bloger diakui memiliki peran yang sama dengan pers yaitu berperan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
5. Sepanjang konteksnya masih dalam ranah publik, tidak mengganggu privasi seseorang, maka komunitas-komunitas dunia siber akan tetap memiliki kemerdekaan untuk melakukan kontrol sosial
Ada beberapa hal yang perlu kita catat lebih dalam yaitu bahwa Pasal 27 ayat (3) hanya bisa dikenakan pada pelaku utama dan tidak berlaku pada penyebar informasi, jadi memberi link, atau mempostingkan ulang ke blog kita gimana tuh? :D
Dan kedua adalah bahwa Blog dan Blogger memiliki peran yang sama dengan pers. Hem.. merinding juga, jangan-jangan ngeblog harus profesional kek pers. Sebuah tantangan?
Apakah misalnya blog dan blogger juga harus mematuhi kode etik jurnalistik misalnya? Dan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers?
Nah, lebih lanjut dari itu. Ada tips dan trik dari tim advokasi blogger agar kita tidak terjerat pasal ini hanya karena posting di blog:
1. Jangan menulis untuk sekedar mencari perhatian atau sensasi, supaya trafiknya meningkat.
2. Jika ingin mengkritisi, fokus kepada masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu.
3. Tulisan harus didukung dengan data dan fakta.
4. Jangan sungkan-sungkan meminta maaf.
5. Berikan solusi, blogger harus bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang sedang dikritisinya.
Sekian dulu info yang bisa saia bagi buat temen-temen blogger. Ada komentar? Oiya, blognya mbak ebong kok gak bisa dibuka, apa udah bisa dibuka sekarang??
source:
Om Anggara
Mas Budi
Rabu, Juni 03, 2009
Blogging Bisa Didenda 1 Milyar?
15.01
Mas Niam
13 comments
13 comments:
poin ke-3: itu sudah jelas bahwa bu Prita tidak dapat dituntut oleh omni melalui UU ITE
wah..wah perlu waspada juga ni
trims ya atas infonya
rasanya bukan di blogger saja, tapi di manapun kita berinteraksi baik di dunia maya ataupun tidak, senantiasa kita berinteraksi secara baik-baik.
kasus bu Prita, memang sungguh menyebalkan, syukurlan akhirnya setelah banyak mendapatkan dukungan akhirnya para petinggi pemerintah mulai turun tangan. tampaknya perjuangan masih panjang..dan dukungan kita dari para blogger tidak akan surut.
Indonesia=negara yang nganeh-nganehi
udah bebas tuh si Ibu,, tapi masih jadi tahanan kota..
yup, klu sudah seperti ini,, WASPADALAH WASPADALAH!!
heiheiie
3. Pasal 27 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat digunakan oleh Badan hukum/Institusi yang tercemar nama baiknya, artinya hanya orang sajalah yang berhak untuk melakukan pengaduan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
-------------------------
kenapa jaksa ge merhatiin yg enih... lupa lupa ingat apa ingat ingat lupa :D
tidak ada tindakan yang bebas hukum, so..kita harus patuh.. kunjung balik yach..
wah kayaknya ada udang dibalik rempeyek ini di kasusnya prita...kasihan lah ibu prita itu sudah terdholimi...
duh padahal ngeblog nggak sampe keluarin uang 5rb, tapi kalo kena denda 1 milyar.woww......
jd sdkt takut nih...btw blognya aku follow yahh. slm knal n makasihh
Denda Satu Milyar??? :F kalo buat beli bakso dapat berapa mangkuk tuch :?
wahhhh mengerikan juga kalo di denda 1 M...jadi sussah neh mo koment hehehe
waduh jadi ngeri kalao kek gini ceritanyah
musti hati-hati nie kalao blogging, bisa senasib sama bu prita hiks
info yang bagus untuk pumula kayak saya, tapi g usah khwatirlah selama g ada pihak yang tercemar oleh limbah pabrik(namanya)
Posting Komentar
Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)