Sabtu, April 17, 2010

Pin It

Widgets

Bill of Exchange dan Sekuritas dalam Ekonomi Syariah

Pada sore tadi, tepatnya pukul 16.00 CLT, seperti biasa diadakan kajian reguler mingguan 'warga' PAKEIS level 3. Kali itu kembali diadakan di ruangan Syatibi Center, masih di bilangan Rabeea El-Adawea.

Sore itu, kita membahas persoalan Auraq Maliyah (surat-surat berharga, efek, sekuritas) dan Auraq Tijariyah (bill of exchange, syuftaja, promissory note, kimbiyalah). Dan pada kesempatan ini, tampil sebagai pembicara adalah Rahman Alfajri berduet dengan Irfan Asy'ari. Rahman membahas materi Auraq Maliyah atau surat-surat berharga (sekuritas) sedangkan Irfan membahas materi Auraq Tijariyah. Lain itu, bertindak sebagai moderator sekaligus notulen adalah saudara Dude's Medley, atau yang dalam akte kelahirannya tertulis Dudi Kurniawan.



Kajian reguler sore itu berlangsung sangat seru. Terlebih ketika Rahman membahas persoalan sekuritas, yang notabenenya banyak diantara kita yang belum mengenal betul apa itu saham, reksa dana dan obligasi. Nah, pada sore itu, dengan penjelasan yang singkat dan padat, Rahman berhasil membuat kita terpana dengan paparannya yang tak saja dalam, tapi juga 'begitu baru'.

Tak kalah dengan Rahman, Irsan juga berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Diawali dengan pembahasan singkat seputar konsep ekonomi syariah yang kemudian diteruskan dengan pembahasan kimbiyalah (surat utang bertempo), akad syuftaja, dan cek.

Setelah melewati fase paparan makalah, acara dilanjutkan dengan kritik makalah yang meliputi teknis dan isi. Meski biasanya, para warga Pakeis begitu garang, sore itu terlihat hanya sedikit yang memberi kritikan. Hal ini tak lain karena masukan dari saudara Rois Fata yang menghendaki agar kajian lebih ditekankan pada isi dan materi..

Dan seperti biasa, setelah kita membahas dan mengenal tentang praktik konvensionalnya, kajian berlanjut pada pembahasan takyif fiqhi berikut persoalan halal haram dalam kegiatan ekonomi tersebut.

Beberapa pertanyaan yang sempat terlontar dalam diskusi kali itu adalah, tentang kimbliyah (Bill of Exchange) dan khasm (potongan nilai dalam bill of exchange tersebut). Bagaimana kita menggambarkan praktik ini dalam ekonomi syariah?

Sedangkan dalam materi auraq maliyah (sekuritas), pertanyaan yang sempat dibahas adalah tentang hakikat reksadana dan kaitannya dengan efek (sekuritas), karena sekilas lebih seperti sebuah sistem pengelolaan ketimbang disebut sebagai akad.

Lantas dibahas juga teknis sederhana proses sebuah perusahaan ketika akan melempar saham ke pasar primer, yang kemudian dapat diperjual belikan di pasar sekunder. Bagaimana return dan seperti apa akad atau takyif fiqhi yang berlangsung di dalamnya.

Bagi yang ngerasa ikut kajian sore tadi, silahkan dijawab dan dilengkapi laporan singkat ini dengan komentar-komentar kalian... ^^

Wallahu a'lamu bishshowab.




--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Artikel terkait :



4 comments:

cenit suryana ^___^ mengatakan...

PAKEIS yahh kak...^_^

neilhoja mengatakan...

@ cenit: heu heu.. iya cenit, kajian PAKEIS level 3. tertarik ikut? :D

Ahmadi Amrun mengatakan...

meski gak ikut kajian tetap boleh komen kan?
hehehehe..
Berat juga istilah-istilahnya...sepertinya perlu banyak belajar aku nih....
auraq...tijarah....al maal....
hmmmm....

neilhoja mengatakan...

@ ahmadi: hehe.. boleh dong mas.. :D

maaph, tulisan ini hanya berbentuk laporan singkat, sehingga tidak ada kejelasan dari istilah2 yang diusung di atas. akan tetapi, saya membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin bertanya tentang berbagai hal dari keyword2 yang tertulis di atas lewat kolom komentar ini.

insya Allah akan saya jawab pertanyaan2 itu di postingan selanjutnya.

Posting Komentar

Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)