Jumat, November 27, 2009

Pin It

Widgets

Ujian Nasional (UN) Dilarang oleh Mahkamah Agung (MA)

Jalan-jalan di facebook dan ngedapetin status dari temen soal Ujian Nasional alias UN di sekolah-sekolah yang dibatalkan. Karena kebetulan kemarin baru baca di situs Politikana.com akhirnya neilhoja pun jadi pengen urun cerita. Dan tentunya menegaskan, bahwa emang benar bahwasanya Ujian Nasional memang telah diputus Mahkamah Agung. Kabar ini sendiri dipastikan langsung oleh Kang Prajnamu, salah seorang tokoh di situs Politikana.com dan telah beliau klarifikasi.

Kalau ndak percaya, nih screenshoot putusan MA nya:




<< source >>


Jadi ceritanya begini.. hehe.. kayak mau berdongeng aja, :D

Awalnya keputusan penolakan Ujian Nasional ini alias UN diajukan oleh Pak Kristiono, dkk. (Citizen lawsuit itu diajukan oleh 58 orang guru dan elemen masyarakat yang menolak ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2008). Beliau memberikan tuntutan kepada Negara RI, Presiden, Mendiknas kala itu untuk membatalkan Ujian Nasional di sekolah-sekolah.

Pada akhirnya, Pengadilan yang mengadili masalah itu, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan pihak guru. Putusan ini pun kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Kemudian Pemerintah pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 5 November 2008. Pun pada akhirnya, pada tanggal 14 September 2009 pihak MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah... yang artinya, apa hayo anak-anak? :D

Yups, artinya adalah bahwa MA menolak permintaan pemerintah untuk mengadakan Ujian Nasional. Jadi.. pada intinya, MA melarang pemerintah untuk menyelenggarakan UN tersebut di sekolah-sekolah.

Dampak dari ditolaknya kasasi ini, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, harus dilaksanakan oleh pemerintah, dalam bentuk pengubahan pasal 72 dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 yang mengatur tentang kelulusan siswa berdasarkan ujian nasional. Seluruh rencana UN di Indonesia untuk tahun 2010 harus dibatalkan, hingga pemerintah mampu memenuhi putusan pengadilan dalam citizen lawsuit! lengkapnya baca di sini.

Apa saja tuntutan yang harus dilaksanakan pemerintah? Dalam putusan itu juga disebutkan, bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, serta akses informasi di seluruh daerah sebelum mengeluarkan kebijakan UN.

Jadi begitu saudara-saudara, sahabat dan handai taulan. Bahwasanya berita tentang putusan MA melarang UN adalah benar adanya. :)

Dan mengapa UN ini bermasalah? Bung Prajnamu juga sudah menuliskannya di Poltikana.com

Gimana komentar sobat tentang UN, bermanfaat atau justru menambah masalah? Sila tuliskan uneg-uneg anda di sini... ^^v

--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Artikel terkait :



11 comments:

Laksamana Embun mengatakan...

Wih... Kabr bahagia nh buat Murid SD/SMP/SMA... heheh

Oia neng koq jrang nampak di laksamana?

Lagi sibuk ya

JR mengatakan...

wakh semoga anak anak sekarang jadi berbahagia mendengar berita kek gini yah.....

Unknown mengatakan...

Horeee...inilah yang paling disambut oleh siswa,,
pendidikan tak hanya mempertimbangkan kualitas, tapi juga harus mempertimbangkan keadilan

PS ; kang.linknya udah aku pasang ya..

neilhoja mengatakan...

@ ayu: hehe.. iya ayu, harus komperehensif dunkz. oiya, linknya ayu jg dah dipasang, di book contact ku

@ JR: iya, amin99x... moga mereka jg bisa lebih baik.

@ cak embun: hehe.. iya nih cak, lagi ada beberapa kerjaan.. blum bisa fokus full di blog.
oiya, btw.. aku cowok kang, :D

None mengatakan...

iia aku kemaren juga lihat di TV, ada berita kalo ujian nasional di tiadakan , enak apa ngga yah kira kira.. hehhehe
Om neil awardny aku dah post lo, tapi ngga ku pajang, lupa tempatnya soalnya, jadi cuma ku link :D

Seti@wan Dirgant@Ra mengatakan...

Sebagai seorang guru, saya merasa senang bila UN nasional ditiadakan.

Admin mengatakan...

mantab deh buat MA ....
dah lama kita pengen kaya gini...
hukum aja tu org pemerintahan yg lalai dalam pendidikan rakyatnya...

attayaya mengatakan...

putusan itu udah bener
ga perlu UN untuk menjadi standar yang tidak standar

attayaya mengatakan...

jaaaaaaaaahhhhh
komenku ga keliatan

neilhoja mengatakan...

@ attayaya: yups.. setuju. komengnya emang di hide kang... hehehe

@ nanlimo: iya, bener banget. cuma dijadiin proyek buat pemerintah... -_-"

@ pak iwan: saya jg ndak setuju dengan UN pak.

@ lia: hehe... iya lia, makasih ya.... :)

PRof mengatakan...

Memang gak adil bagi siswa di daerah2 yang notabene standar pengajaran yang mereka terima masih tertinggal tapi di"PAKSA" memenuhi standar kelulusan yang tinggi...

Saatnya pemerintah dan oihak berwenang tuk berbenah diri....

Posting Komentar

Punya opini lain? Ceritakan di sini kawan.. :)